Curi 19 Potong Celana, Dua IRT Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) spesialis pencuri pakaian didalam toko, setelah mendapat laporan korban.

Keduanya warga Medan masing-masing tinggal, Fitria Susanti (37) warga Pasar Vll Dusun Xll  Tembung dan Sri Warjani Harahap (38) warga Jalan Bajak 1 No 62.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kapolsek Medang Deras AKP Usman, kepada Wartawan  (8/2) menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya didalam toko pakaian Myanmar Saidi Peduli di Dusun Blok X Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Dalam aksinya mereka berpura-pura untuk membeli pakaian, setelah pedagang lengah, para pelaku langsung melarikan sejumlah baju baru dari toko korban. mengetahui barang dagangannya diambil pelaku, akhirnya Muhammad Saidi melaporkan kejadian di Mapolsek Medang Deras.

“Atas laporan Muhammad Saidi (50) petugas berhasil meringkus keduanya pada Sabtu (4/2) sekira pukul 15.43, tidak jauh dari tempat kejadian,” katanya.

Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti, 9 potong celana jeans, 4 potong celana pendek ukuran anak-anak Merk ‘Anak Jalanan’ dan 6 potong celana pendek anak-anak merk ‘Pajero’. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mapolsek, “Kasusnya masi kita dalami, sebab diduga ada korban lain,” jelas Kapolsek.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini