Sindikat Ganja Di Amankan Polsek Deli Tua

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Petugas Reskrim Polsek Delitua, meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di wilayah hukum Polsek Delitua. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah pondok, yang berada dikawasan Jalan Besar Delitua, Gang Setia, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/2) sekira pukul 17.30 WIB.

Alhasil dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 96 amplop, 1 bungkus ganja dibungkus dengan koran, 1 unit timbangan dan uang Rp128 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, ketiga tersangka yang hingga kemarin masih dalam proses penyidikan petugas yakni, Wira Sukanta (34), Dedi Marizal Lubis (31) Jalan Besar Delitua, Gang Setia dan Purba Bangun Harahap (41) warga Jalan Besar Delitua, Gang Seroja Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

Lanjut mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut berdasarkan hasil dari informasi masyarakat yang mengatakan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh ketiga tersangka.

“Kita terima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok pinggir Sungai Deli, Jalan Besar Delitua, Gang Setia Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua sering dijadikan tempat transkasi narkoba jenis ganja. Bermodalkan informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi. Setelah melakukan penyelidikan di TKP, anggota melihat ketiga tersangka dan langsung menangkapnya berikut dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Wira.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Delitua.

Di tempat terpisah, personel Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram dari gudang Dakota Cargo di Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (4/2).

Ganja tersebut rencanya akan dikirim ke Jakarta. Ganja dikemas dalam goni dan untuk mengelabuhi petugas, pengirim memberikan sampel yang berisikan rempah-rempah.

“Untuk kasus yang ini (14 Kg ganja), kita masih akan memeriksa saksi-saksi dan tentunya akan melakukan koordinasi dengan pihak loket Dakota di Aceh serta Polrestabes Medan dan Satwil lainnya,” pungkas Kompol Wira.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini