Penetapan Tersangka, Surat Pemanggilan Terhadap Habib Rizieq Sudah Dilayangkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jabar – Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, bahwa surat pemangilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah dikirimkan pekan lalu juga sekaligus menjadi pemberitahuan sebagai tersangka.

“Surat pemanggilan sekaligus surat penetapan tersangka, pemberitahuan dia sebagai tersangka saat pemanggilan,”ucap Yusri seperti dilansir rmol.co, Senin (6/2)

Dia menjelaskan bahwa surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu sudah dikirimkan. Dan Habib Rizieq akan diperiksa pada Selasa (7/2) besok.

Diketahui bahwa Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penodaan terhadap Pancasila dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Ketika ditanyai soal apakah Habib Rizieq akan datang menanggapi panggilan tersebut atau tidak, Yusri mengaku belum mendapat konfirmasi mengnai hal itu.

Namun, ia menganggap bahwa Polda Jawa Barat sudah bertindak sesuai dengan prosedur dalam proses pemanggilan Habib Rizieq.

“Nggak datang nggak apa-apa, tapi kalau memberi alasan jelas lebih bagus. Kalau tidak datang akan dikirimkan surat panggilan kedua,” demikian Yusri.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini