Narapidana Kasus Narkoba di Rutan Tanjunggusta Miliki Alat Cetak  dan 91 Butir Pil Ekstasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Andi Salim (53) warga Jalan Brigjen Katamso No 658 H, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun, yang merupakan salah saru warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan. Terpaksa diserahkan petugas keamanan Rutan ke Polsek Helvetia, Jumat (3/2) kemarin sekira pukul  11.00 WIB.

Penyerahan itu disebabkan, Andi Salim yang merupakan tahanan kasus narkoba itu kedapatan memiliki 1 set alat cetak pil ekstasi, 91  butir diduga pil ekstasi warna merah, 1 unit hape dan 1 unit token Bank BCA, saat petugas keamanan Rutan melakukan pemeriksaan rutin di setiap blok sel tahanan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tertangkapnya warga binaan Rutan Tanjung Kusta ini, bermula dari adanya pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Rutan terhadap seluruh warga binaan.

Saat petugas atas nama Juli Tampubolon, Hariono, dan Jamerlan SH, melalukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar hunian 1-4 Blok I, yang salah satunya di huni oleh terduga pembuat pil ekstasi jaringan Rutan Tanjunggusta yang diamankan ini.

Pada saat pemeriksaan, petugas mendapatkan 91butir pil warna merah yang diduga pil ekstasi didalam kotak rokok dan disimpan dibawah kipas angin didalam blok tahanan itu.

Mendapati temuan itu, ketiga petugas Rutan yang melakukan pemeriksaan mencaritahu siapa pemilik pil warna merah tersebut. Setelah mengintrograsi sejumlah penghuni sel, akhirnya narapidana yang divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba ini pun mengakui. kalau barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya petugas Rutan Tanjunggusta menghubungi Polsek Helvetia yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 set alat cetak pil ekstasi, 1 unit hape dan 1 unit token Bank BCA. Guna pengusutan lebih lanjut narapidana kasus narkoba ini pun diserahkan ke Polsek Helvetia.

” Kita telah menerima 1 orang narapidana serahan dari Rutan Tanjunggusta karena kedapatan memiliki alat cetak dan 91 butir pil ekstasi. Sekarang masih dalam pemeriksaan di Unit Reskrim,” aku Kapolsek Helvetia Kompol Hendra HT kepada wartawan, Senin (6/2) siang.

Diharapkan dengan adanya keterangan pelaku ini tambah Hendra, polisi akan dapat melakukan pengembangan guna mengetahui siapa-siapa saja jaringan narapidana kasus narkoba ini.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini