Terkait Isu Penyadapan Oleh Kuasa Hukum Ahok, Ini Tanggapan Polri!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pihak kepolisian, begitu mendengar adanya isu seputar penyadapan yang dituduhkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat persidangan yang digelar Selasa (31/1) lalu, langsung langsung memberi respon.

Pihak Mabes polri, dalam menanggapi permasalahan ini menjelaskan bahwa pelaku penyadapan yang dilakukan secara ilegal dapat dihukum selama 15 tahun penjara.

Jumat (3/2), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, “Dalam telekomunikasi dijelaskan siapa yang dengan secara ilegal menyadap itu bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara”.

Lebih lanjut Matius mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima dan menemukan kasu terkait adanya penyadapan yang dilakukan secara ilegal.

“Sementara ini kita belum melakukan dan belum menemukan itu dan kalau pun itu terjadi, tentu akan berakibat kepada hukum. Yang mana di dalam UU Telekomunikasi itu sangat jelas dikatakan dijelaskan orang yang tanpa hak untuk melakukan penyadapan itu bisa dikenakan penjara maksimal 15 tahun,” kata Matius

Menurut penjelasan Matius ada lima lembaga yang diperbolehkan melakukan penyadapan, yang kelimny merupakn lembaga negara, yakni Badan Intelijen Nasional (BIN), Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini