Haltatif DPO Bank Sumut Sudah Terdekteksi Kejatisu Sumanggar: Lebih Baik Serahkan Diri Saja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Setelah tertangkapnya Zulkarnaen satu dari tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali berhasil mendeteksi keberadaan seorang DPO lagi yakni, Direktur CV Surya, Pratama Haltatif selaku rekanan atas kasus pengadaan sewa mobil Bank Sumut 2013.

“Kita sudah mendeteksi keberadaan tersangka satu lagi (Pratama Haltatif) dan kita tinggal menunggu waktu untuk mengkapnya,” ucap  Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Jumat (3/2)

Sumanggar mengatakan, saat ini pihaknya akan segera menangkap Haltatif, tapi masih menunggu waktu yang tepat.

“Lokasi tersangka (Haltatif) sudah kita ketahui, tinggal tunggu waktu aja,” bebernya.

Pihak Kejatisu juga menghibau pada tersangka, agar segera menyerahkan diri guna meringankan hukuman tersangka nantinya.

” Kita minta tetap dia (Tersangka) yang menyerahkan diri. Dan nantinya akan ada hal yang meringankan dirinya jika menyerahkan diri,” jelas Sumanggar.

Disebutkannya, pihaknya telah berhasil menangkap Zulkarnaen di depan warung Soto yang berada di Medan, pada Rabu (1/2) kemarin dan ditemukan uang dari dompetnya sebesar Rp 3,5 juta gaji dari Bank Sumut.

” Iya pengakuan Zulkarnaen uang untuk biaya hidup selama DPO dapat dari gaji nya di Bank Sumut.” tambahnya

Dalam kasus ini, pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 diduga bermasalah. Ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar yang telah dihitung oleh akuntan publik.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini