Perkara Bongkar Muat, Gedon Hajar Fikri Hingga Babak Belur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ahmad Fikri (40), warga Jalan Sunggal, mengalami penganiayaan dari sekelompok orang. Akibatnya, Fikri mengalami luka-luka setelah dihajar belasan orang yang dikomandoi oleh Wihariyadi alias Gedon (49), warga Jalan Banteng, Lorong Sederhana, Kecamatan Medan Sunggal.

Diceritakan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marinduri mengatakan, korban yang tengah duduk di salah satu warung di Jalan Sunggal, tepatnya di samping pos IPK depan Jalan Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal didatangi oleh Gedon, Rabu (1/2) sekitar pukul 18.15 WIB.

Gedon tidak sendirian. Ia datang bersama sepuluh rekannya, yang tiga di antaranya Muslim (29), warga Jalan Banteng, Lorong Sederhana, Kecamatan Medan Sunggal, Hendra Wiguna Hutabarat (32), warga Perumahan Padang Hijau, Jalan Binjai Km 14,5 dan Ismail Harifan (24), warga Jalan Banteng, Lorong Sederhana, Kecamatan Medan Sunggal sambil membawa senjata tumpul.

“Pada saat korban sedang duduk disebuah warung di Tomang Elok. Lalu datang para pelaku Wihariyadi alias Gedon dan kawan-kawan sebanyak sekitar 11 orang sambil membawa kayu dan bambu,” jelas saat pemaparan kasus penganiayaan itu di Mapolsek Sunggal, Kamis (2/2).

Melihat itu, semua orang yang duduk di warung tersebut, langsung meninggalkan lokasi. Dan tersisa Fikri seorang diri.

Lalu, Gedon bertanya kepada Fikri mengenai keberadaan rekannya yang bernama Ilul. Singkat saja, Firki menjawab, “Tidak ada ketua,” ketus Fikri.

Kemudian, Gedon yang terlanjur tersulut emosi karena permasalahan bongkar muat barang, langsung menampar pipi Fikri. Melihat itu, sepuluh rekan Gedon yang lain pun ikut menghantami Fikri secara membabi-buta.

Atas kejadian itu, Fikri melaporkan ke Polsek Sunggal. Petugas yang mendapat laporan pun langsung memboyong ke empat pelaku, termasuk Gedon.

Dari keterangan kedua belah pihak, ternyata sumbu masalah berawal dari kegiatan bongkar-muat barang yang dilakukan para rekan Gedon, yakni Muslim, Hendra Wiguna Hutabarat dan Ismail Harifan. Mereka tak senang karena dilarang oleh Ilul saat membongkar muatan barang itu.

“Dan hal tersebut disebabkan, pada siang harinya pada saat para tersangka sedang bongkar muat barang. Datang saudara Ilul melarang para tersangka itu bongkar muat. Sehingga para tersangka melaporkan hal tersebut kepada ketuanya, yaitu tersangka Wihariyadi alias Gedon. Lalu Wihariyadi dan kawan-kawan mencari keberadaan Ilul,” terang Daniel.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati, empat buah parang, dua potong kayu bulat dan empat unit sepeda motor.

Imbas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini