Vonis Seumur Hidup Roymardo, Praktisi Hukum: Hak Terdakwa Masih Bisa Terpenuhi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pelaku Pembunuhan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), almarhumah Nurain Lubis (63) oleh terdakwa Roymardo Sah Siregar (20) divonis seumur hidup. Hal tersebut telah diputuskan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (31/1).

Hal ini tentu mendapat sorotan dari berbagai pihak, mengingat usia dan masa depan yang masih cukup panjang yang juga menjadi pertimbangan.

Tak terlepas dari pengamatan praktisi muda Hukum, Gumilar Aditya Nugroho, dijatuhkannya vonis seumur hidup terhadap Roymardo ini menurutnya perlu pertimbangan yang panjang dalam pengambilan keputusannya.

Ia berpendapat bahwa harus ada penghormatan terhadap keputusan pengadilan atas vonis tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa harus tetap dipastikan bahwa hak Roymardo sebagai terdakwa masih bisa terpenuhi dengan mengajukan upaya hukum yaitu upaya banding sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebab dalam hal ini vonis seumur hidup merupakan vonis yang berat dan pasti sangat sulit bagi seorang terdakwa yang masih berusia 20 tahun tersebut,” jelas Gumilar kepada MUDANews.com, Kamis, (2/2)

Gumilar juga berpendapat bahwa hal ini telah telah mencoreng dan menggambarkan potret buram dunia pendidikan di Indonesia, terkhusus di Sumatera Utara.

“Ini bukti nyata bahwa sistem pendidikan nasional hari ini jauh di bawah ekspetasi masyarat. Dunia pendidikan (sekolah dan kampus) seyogianya sebagai tempat untuk menempah mental dam menumbuhkan karakter setiap individu ternyata hari ini telah gagal dalam mencetak individu-individu yang berbudaya ilmiah,” ungkap Gumilar yang juga merupakan Koordinator Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumatera Utara.

Praktisi hukum lulusan UMSU ini berpesan agar terjadinya peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran untuk setiap penyelenggara pendidikan di Indonesia agar kedepannya peristiwa tersebut tidak terulang lagi di dalam ruang lingkup dunia pendidikan.

“Evaluasi system pendidikan sudahlah sangat pantas dilakukan oleh pemerintah saat ini demi terciptanya individu yang bermoral dan berkarakter,” demikian Gumilar.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini