Kasus Korupsi Bank Sumut, Kini kejatisu Buru Haltatif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Setelah tersangka Zulkarnaen (55) berhasil ditangkap, Kejatisu kini melanjutkan pengejaran terhadap seorang tersangka atas nama Haltatif alias Ali, yang juga tersangkut kasus korupsi pengadaan sewa mobil Bank Sumut 2013 .

Kejatisu menghimbau agar yang bersangkutan, Haltatif untuk segera menyerahkan diri. “Kita minta agar dia (Haltatif) menyerahkan diri. Kalau tidak, kita yang akan menangkapnya,” ujar Asisten Intelijen Kejatisu Nanang Sigit Wiryanto, usai penangkapan satu DPO kasus yang sama yaitu Zulkarnaen, Rabu (1/2).

Diberitakan sebelumnya, Zulkarnain ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan tepat di depan sebuah warung soto sekitar pukul 12.00 WIB. Sejak ditetapkannya menjadi tersangka pada September 2016, Zulkarnaen berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk mengelabui tim intelijen.

Didepan awak media, Nanang kembali menegaskan, agar Haltatif bisa menyerahkan diri.

“Untuk Haltatif, kalau dia membaca berita ini. Bisa langsung menyerahkan diri. Atau akan kita tangkap sendiri,” katanya.

Diapun mengimbau, apabila ada yang mengetahui keberadaan Haltatif bisa langsung menghubungi Kejatisu. “Bagi masyarakat yang melihatnya dan mengetahui keberadaannya, bisa langsung menghubungi kami,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, Haltatif alias Ali adalah Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa. Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan juga sudah menyebarkan foto DPO di beberapa titik.

“Foto-foto mereka telah disebar luaskan ke seluruh Kejaksaan Negeri di tanah air, institusi pemerintah, bandara, dan pusat perbelanjaan agar dapat diketahui oleh masyarakat,” kata Yosgernold.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, pada 20 Juli 2016 menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Salah satu tersangka bernama Irwan Pulungan pada tanggal 21 Oktober 2016 berhasil diamankan dan saat ini tengah persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan.

Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini