Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Ichwan Lubis : Iya Saya Salah, Saya Mengaku Khilaf

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Mantan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis usai sudah. Dalam sidangnya, Ichwan dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (1/2).

“Menyatakan Ichwan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2,5 miliar dari bandar narkoba Togiman. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Erintuah dalam pembacaan sidang.

Atas perbuatannya, Ichwan pun mengaku khilaf. Namun, dia menampik tuduhan vonis bersalah melakukan TPPU.

“Iya saya salah, saya mengaku khilaf, saya tekankan saya tidak ada melakukan tindak pidana pencucian uang,” aku Ichwan.

Tak terima atas tuduhan dan vonis, Ichwan hanya berserah diri kepada yang maha kuasa.

“Biarlah Allah yang membalas ini, Saya minta tolong kepada rekan-rekan media untuk membantu saya, karena saya ini murni difitnah,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Terkini