Buron 6 Bulan, Pelarian Tersangka Korupsi Bank Sumut Kandas di Depan Warung Soto

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Zulkarnaen (55) tersangka kasus korupsi pengadaan sewa mobil Bank Sumut 2013 lalu akhirnya ditangkap,  di Jalan Setia Budi, tepatnya di depan sebuah rumah makan nasi soto, Rabu (1/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Zulkarnaen, ditangkap setelah dibuntuti Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumut. Ternyata Zulkarnain sudah berada di Medan selama lima hari.

“Sejak ditetapkan tersangka September 2016, kita intip terus pergerakannya,” kata Asisten Intelijen Kejatisu Nanang Sigit.

Diterangkan Nanang, penangkapan berawal saat tersangka keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, ia langsung dikejar, dan saat di kawasan Jalan Setia Budi tersangka langsung disergap. Guna kepentingan penyidikan tersangka langsung diboyong ke Kejatisu untuk dimintai keterangan.

“Diketahui juga bahwa selama dalam pengejaran tim Kejatisu, tersangka hidup berpindah pindah dari satu kota ke kota lainnya, dengan cara menyewa rumah perbulan. Tujuannya adalah untuk mengelabui petugas dari pengejaran,” terang Nanang.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, pada 20 Juli 2016 telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum.

Keduanya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dan salah satu tersangka bernama Irwan Pulungan pada tanggal 21 Oktober 2016 berhasil diamankan dan pada saat ini tengah persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini