AKP Ichwan Lubis, Pelaku (TPPU) Penjualan Narkotika Rp. 2,5 Miliar Hanya Divonis 2,6 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Mantan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjera, karena kasus yang menjeratnya. Ichwan bersalah lantaran terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 2,5 miliar dari bandar narkoba Togiman.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana percobaan, perbantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan harta kekayaan yang diketahui sebagai hasil tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2).

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 5 tahun penjara. Hakim menilai pengabdian Ichwan di kepolisian selama 16 tahun sebagai salah satu yang meringankan hukuman.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi di kepolisian selama 16 tahun dan terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Erintuah.

Dalam perkara itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Untuk terdakwa Janti dan Tjun Hin, majelis hakim menghukum keduanya dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Togiman alias Toge, Hakim menghukum bandar narkoba itu dengan 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya Toge dalam perkara ini dituntut 17 tahun penjara. Sementara dalam perkara narkotika yang diputus beberapa bulan lalu, napi di Lapas Lubuk Pakam ini dihukum penjara seumur hidup.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga menyatakan banding, sementara keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, terdakwa Ichwan Lubis yang dikawal menuju sel tahanan sempat mengeluarkan pernyataan. Ia menyebutkan dalam kasus ini dirinya difitnah. Namun Ichwan tidak merinci pernyataannya itu.

“Saya akui saya khilaf atas kesalahan, biar hukum yg memblas semuanya. Saya mohon bantulah saya, saya merasa difitnah,” ujarnya saat menuju sel tahanan.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada 1 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Achin lantas mengatakan telah menyuap Ichwan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini