Terbukti Bongkar Kafe, Jukir Dipolisikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir), Ruslan (28), warga Jalan Setia, Budi Gang Famili, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ruslan ditangkap petugas berdasarkan laporan korbannya, pemilik Cafe Nguyah di Jalan DR. Mansyur No 132, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (1/2).

Infomasi dihimpun, korban yang diketahui bernama Yeni Arisandi Kosasih (25), warga Jalan Bilal Ujung No AA1, Kelurahan P. Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, langsung mendatangi tempat usahanya setelah mendapat laporan dari karyawannya tentang pencurian di Cafe miliknya.

“Setelah mendapat laporan dari karyawannya, korban langsung bergas mendatangi tempat usahanya. Di situ, ia langsung mengecek kamera pengawas,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi.

Lanjutnya, Daniel menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera Circuit Clossed Television (CCTV), diketahui pelakunya adalah Ruslan bersama rekannya berinisial N yang masih dalam pengejaran petugas.

“Berdasarkan rekaman CCTV, karyawan dan korban yang mengenali Ruslan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan barang milik korban yang hilang dari cafenya,” jelas mantan Kapolsek Deli Tua ini.

Kemudian, Daniel menambahkan, korban langsung menghubungi pihaknya.

“Personel yang menerima laporan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dengan dibantu karyawan korban, akhirnya petugas berhasil membekuk Ruslan tanpa perlawanan,” tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, Ruslan mengakui atas perbuatannya. Dia dan temannya N melakukan aksinya dengan merusak kunci cafe.

“Berdua kami membongkar cafe itu. Tapi kawan ku itu entah di mana sekarang,” jawabnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita satu unit speaker merek ODA, blender merek Philips dan dua unit kamera CCTV sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini