Sistem e-Policing Polda Sumut Akan Diluncurkan Kapolri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Tito Karnavian secara resmi akan meluncurkan sistem pelayanan Kepolisian berbasis online (e-Policing) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, (5/2) mendatang. Peluncuran aplikasi itu, nantinya akan berlangsung di Lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, peluncuran aplikasi berbasis online tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih di era globalisasi ini.

“Rencananya, Kapolri langsung melaunching aplikasi berbasis online di jajaran Polda Sumut,” kata Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, Selasa, (31/1).

Rina menjelaskan, e-Policing merupakan pemolisian di era digital atau secara elektronik, dan online adalah suatu inovasi sistem kerja berbasis IT yang dilakukan oleh Polri guna meningkatkan pelayanan kepada publik.

“Sistem ini dipercaya dapat mendukung pelayanan kepolisian yang prima. Di mana hubungan antara polisi dengan masyarakat bisa terjalin selama 24 jam sehari dan tujuh hari sepekan, tanpa batas ruang dan waktu untuk selalu dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi sehingga pelayanan kepolisian dapat terselenggara dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatif dan mudah diakses,” jelas Rina.

Orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini menerangkan, dalam pelayanan yang berbasis IT tersebut e- Policing mempunyai tiga konten. Informatif, Interaktif, Transaktif.

“Informatif adalah komunikasi bersifat satu arah (statis, dinamis), Interaktif yaitu komunikasi dua arah tentang interaksi antara individu dengan individu, dengan kelompok, misalnya ada tanya jawab serta reaksi cepat. Sedangkan Transaktif yaitu interaktif yang tercipta dengan menjembatani suatu individu atau kelompok untuk diteruskan dengan individu atau kelompok lainnya. Semisal pengaduan masyarakat tentang adanya kasus kebakaran, di samping memberitahu petugas Polri, juga menghubungi pemadam kebakaran,” terang mantan Kapolres Binjai ini.

Selain itu, mantan Biro Perencanaan Polda Sumut ini menambahkan, era globalisasi dengan segala macam fitur kemajuan tekhnologi dan plus minusnya dewasa ini mengharuskan Polisi untuk berbenah dengan tetap memberi pelayan prima kepada masyarakat.

“Dari sistem yang segera diluncurkan ini, diharapkan mampu menjawab tuntutan dan harapan masyarakat terhadap peningkatan kinerja pelayanan prima kepolisian terhadap masyarakat yakni, cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatif dan mudah diakses,” tambah Rina.

Sebelum mengakhiri, Rina menyebutkan, ada empat poin penting yang dapat diambil manfaatnya dari sistem e-Policing tersebut.

Pertama, manfaat bagi kemajuan bangsa dan Negara, kesejahteraan masyarakat, kemajuan institusi Polri. Kedua, Pemolisian baik yang berbasis wilayah, kepentingan maupun dampak masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan keselamatan). Ketiga, fungsi dan tugas pokok Polisi baik sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas Kepolisian arah Polri kedepan setidaknya untuk 2020 Polri sebagai institusi yang professional (ahli), cerdas (kreatif dan inovatif) bermoral (berbasis kepada kesadaran, tanggung jawab dan disiplin).

Keempat, model-model pembinaan baik untuk kepemimpinan, bidang administrasi, bidang operasional maupun capacity building.

“e-Policing menjadi harapan sekaligus ancaman. Di era digital, e-Policing merupakan kebutuhan bagi institusi Kepolisian untuk dapat terus hidup tumbuh dan berkembang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang modern dan demokratis dalam rangka mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial,” sebut Rina.

Terakhir, ia mengungkapkan, dengan membangun sistem ini, akan menjadi suatu harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan cepat. tepat, akurat.

“Transparan, akuntabel informatif dan mudah diakses, di mana ide-ide kreatif bagi para petugas Polisi pun dapat disalurkan tanpa terhambat atau terbentur dari sistem-sistem birokrasi yang feodal dan konvensional,” ungkap Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Sementara, Kasi Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, e-Policing bukan berarti menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan dan persahabatan antara Polisi dengan masyarakat.

“Justru sistem ini untuk menyempurnakan serta meningkatkan kualitas kinerja. Sehingga Polisi benar-benar menjadi sosok yang professional, modern dan terpercaya sebagai penjaga kehidupan sosial, pembangunan peradaban dan pejuang kemanusiaan seperti Community Policing yaitu dengan mengedepankan tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa),” tambah Nainggolan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini