Ramadhan Pohan Dapat Pinjaman Dari SBY?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjam kampanye sebesar Rp 15,3 miliar oleh terdakwa mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan digelar kembali di Ruang Cakra Utama Gedung Pengadilan Negri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (31/1). Dalam sidang yang diagendakan mendengar keterangan saksi, mengahadirkan Rotua Simanjutak dan Laurentz.

Dalam kasusunya, Ramadhan yang merupakan seorang dari dua terdakwa dugaan penipuan itu ternyata berjanji mengembalikan uang pinjamannya setelah mendapat bantuan dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu diungkapkan Rotua Hotnida Simanjuntak selaku salah seorang korban yang berhasil ditipu Ramadhan sebesar Rp 10,8 miliar saat bersaksi di persidangan.

“Dia (Ramadhan Pohan) mengatakan kepada saya tolonglah inang, tidak lama saya pinjam karena saya lagi butuh uang, kalau sudah datang bantuan dari SBY dan Jendral langsung saya bayar,” aku Rotua menirukan ucapan Ramadhan.

Sambung Rotua, dalam kesepakatannya, dirinya mengatakan, bahwa yang bertanggung jawab atas peminjaman uangnya adalah terdakwa Linda. Dalam pembicaraannya, Linda mengaku akan mengenalkan calon Walikota Medan asal Jakarta. Lalu, Rotua sama sekali tak mengira jika Linda meminta dukung melalui pendanaan. Lantas, Rotua hanya berpikir jika dukungan yang diberikan hanya sebatas memberikan hak pilih (suara).

“Yang kenalkan saya sama terdakwa yakni Linda. Dan saya percaya sama Linda. Akhir bulan Agustus Linda bilang sama saya kalau dia ingin kenalkan calon Walikota Medan dari Jakarta. Dan saya bilang nantilah kalau ada waktu saya bilang tapi besok-besoknya saya temui terus. Akhirnya saya bilang iya tanggal 2 bulan 8. Dan saya tidak ada kepikiran untuk Linda kenalkan saya untuk minta dukungan uang. Saya kira hanya dukungan biasa karena dia calon Walikota,” papar Rotua.

Selanjutnya, Rotua sempat berpikir untuk tidak memberikan bantuan berupa dana. Tetapi, Linda terus meyakinkannya dengan berdalih jika Ramadhan merupakan orang yang memiliki harta berlebih berdasarkan laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya Rotua terperdaya dengan dalih uang yang dipinjamkan akan dikembalikan dalam kurun waktu sepekan.

“Linda meyakinkan saya dengan mengatakan Ramadhan orang kaya berdasarkan laporan keuangannya di KPK. Enggak lama ini dipinjam (uangnya), cuma satu minggu nunggu bantuan dari SBY. Tapi gak juga dikembalikan. Terakhir saya tahu, rumah yang di Jalan Pemuda bukan rumah dia,” ujar Rotua.

Dalam kasus ini, Rotua merasa ditupu sebesar Rp 10,8 miliar dan anaknya Laurenz Rp 4,5 miliar. Sehingga jumlah kerugian yang dialami ibu dan anak ini senilai Rp 15,3 miliar. Namun kasus ini masih berlanjut. Dan keputusan Hakim belum menyatakan jika Ramadhan bersalah.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini