Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Divonis Seumur Hidup

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pembunuh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), almarhumah Nurain Lubis (63) oleh terdakwa Roymardo Sah Siregar (20) divonis seumur hidup. Hal tersebut terungkap saat berlangsungnya sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (31/1).

Dalam sidang, Sontan mengatakan, Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhumah Nurain. Karenanya vonis yang tepat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa.

“Karena terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana  kepada Nurainun Lubis dengan pisau yang telah disiapkan terdakwa dari rumah, sesuai pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roymardo selama seumur hidup,” ucap Sontan dalam vonisnya.

Mendengar putusan itu, Roy tak banyak bereaksi. Dirinya dan kuasa hukumnya hanya tertunduk lesu. Namun, kuasa hukumnya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Kuasa hukumnya pun berniat mengajukan banding, sebab saat melakukan pembunuhan itu, Roy masih berusia di bawah umur. Kemudian, di usia mudanya, Roy masih berkesempatan untuk mewujudkan cita-cita di masa depannya. Karenanya, hal itu menjadi pembanding atas vonis hakim.

Sebelumnya, dalam tragedi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) berdarah pada 2 Mei 2016 lalu, Roy melakukan pembunuhan itu seorang diri. Ia terpergok oleh Cleaning Service (CS) usai membunuh karena bajunya bersimbah darah. Roy yang panik, akhirnya berlari ke toilet yang berada di gedung Fakultas Ekonomi UMSU, tepat di samping Gedung FKIP.

Saat diperiksa oleh polisi, Roy mengaku membunuh karena dendam. Roy mempersiapkan pisau dapur dan martil untuk membunuh korban. Atas perbuatannya, Roy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.

- Advertisement -

Berita Terkini