Terdakwa Sakit, Sidang TPPU Narkotika Jaringan Internasional Tunda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional dengan terdakwa Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ikhwan Lubis, bandar sekaligus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam yakni Togiman alias Toge, Janti dan Tjun Hin masih berlanjut. Namun, dalam sidangnya kali ini terpaksa batal, sebab salah seorang terdakwa mengalami kondisi tubuh buruk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri Sagala menyampaikan, bahwa terdakwa Janti yang merupakan kakak dari Togiman yang berperan dalam pemberian uang tersebut tak hadir karena menderita sakit Tuberculosis (TBC). Hal tersebut didisampaikan Yunitri melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik.

“Terdakwa Janti tidak bisa hadir karena sakit,” kata Erintuah, Senin (30/1).

Lanjut dikatakannya, tak hanya Janti, ketiga terdakwa lainnya pun juga tidak dapat hadir. Sehingga, sidang yang beragenda putusan itu terpaksa batal digelar hari ini.

“Tiga terdakwa lainnya juga tak hadir. Sehingga persidangan yang seyogyanya pembacaan putusan tidak bisa gelar pada hari ini,” ucap Erin.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya JPU Yunitri Sagala menuntut Ikhwan Lubis selama 5 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah melakukan TPPU hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2,5 miliar dari Togiman.

Sedangkan Togiman dituntut selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta Tjun Hin dan Janti masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Ichwan Lubis, Tjun Hin dan Janti dianggap bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Togiman melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 10 UU yang sama.

Sebelumnya diberitakan, AKP Ichwan Lubis yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan, pada 1 April 2016 ditangkap BNN setelah mereka mengembangkan pengungkapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Perwira di Polres Pelabuhan Belawan ini dipersangkakan telah melakukan TPPU berlatar narkoba, dengan menerima dana Rp 2,3 miliar dari Tjun Hin alias Ahin yang merupakan anggota jaringan.

Uang sebesar itu diserahkan Ahin setelah mendapat perintah dari Togiman alias Toge, narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Ichwan menerima uang itu untuk mengurus kasus anggota jaringan Togiman bernama Achin alias MR yang sedang ditangani BNN.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini