Sengketa Lahan Mekar Jaya, Petani Duga BPN Terlibat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews, Medan (Sumut) – Petani Desa Mekar Jaya menduga Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat dalam silang sengkarut lahan antara PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dengan Masyarakat Desa Mekar Jaya. Hal itu disebabkan, dikeluarkannya sertifikat yang mengklaim tanah itu dimiliki PT LNK.

“Kalau dari pihak perusahaan mengatakan ada klaim HGU. sementara kami dari tahun 1998 itu sudah mengelola lahan itu, berdasarkan alas hak SK Land Reform. Bagaimana bisa tanah yang masih disengketakan, sertifikatnya bisa dikeluarkan,” kata Suriono, salah satu petani usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Sumut, Senin (30/1).

Suriono kembali menegaskan mereka sudah memiliki alas hak atas tanah itu. Namun, PT LNK kemudian mengklaim memiliki alas hak.

“Apa ada Undang-undang yang memuat dan membenarkan ada sertifikat terbit diatas lahan sengketa. Kalau ada silahkan tunjukkan,” ujarnya.

Suriono cukup yakin, mereka berani mengelola lahan itu karena berada diluar HGU PTPN II yang kini dikelola PT LNK. Karena berdasarkan fakta sejarah, lahan itu adalah hutan yang dibuka oleh kakek moyang masyarakat disana.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini