Sengketa Lahan Desa Mekar Jaya, DPRD Sumut Akan Evaluasi Status Tanah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) -Terkait silang sengkarut lahan Desa Mekar Jaya dengan PT Langkat Nusantara Kepong, Komisi A DPRD Sumut meminta agar pihak yang terkait untuk mendinginkan kondisi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut F.L. Fernando Simanjuntak, usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi A, Senin (30/1).

“PT LNK dan PTPN II harus menghadirkan kondisi yang baik di tengah masyarakat. Mereka juga harus menjaga kearifan lokal dengan baik. Bukan berarti masyarakat tidak taat aturan tetapi tidak seperti yang dilakukan sekarang itu main keras,” katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak PT LNK melakukan okupasi lahan yang diklaim milik petani Desa Mekar Jaya. Saat itu, beberapa orang petani mengalami luka karena terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Sekarang para petani sudah kehilangan mata pencahariannya. Lantaran, tanaman di lahan mereka sudah di gusur.

Fernando meminta agar aparat kemanan juga tidak banyak terlibat di sengketa lahan itu.

“Kalau bisa tentara dan polisi jangan terlalu banyak di situ untuk mengamankan hal-hal yang itu aja. Masa masyarakat kecil harus digituin.  Saya pikir itu tidak etis,” katanya.

Soal status tanah, pihaknyabjuga akan melakukan analisis terlebih dahulu. Karena antara petani dan perusahaan sama sama mengklaim memiliki alas hak.

“kalau memang ada sertifikat yang dikeluarkan BPN, itu harus ditarik.karena itu harus dikaji ulang,” katanya.

Komisi A juga mempertanyakan kenapa tanah itu bisa dikelola PT LNK. Apakah karena memang PTPN II sudah tidak sanggup lagi untuk mengelolanya.

” Apa kepentingan PT LNK dan apakah PTPN II tidak mampu lagi mengelola lahan itu sehingga harus diserahkan kepada PT LNK,” katanya.

DPRD Sumut meminta agar masyarakat bisa dibiarkan untuk mencari nafkah di atas lahan itu. Karena mereka juga butuh hidup. Butuh makan dan butuh untuk menyekolahkan anak anak.

“Tidak bisa karena di klaim oleh ptpn2 ataupun lnk mereka menghilangkan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini