Bandar Ganja Desa Bogak Tertangkap Bersama 10,60 Gram Barang Bukti

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwn

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Ibnu Hajar alias Ibnu (35) warga Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kab. Batubara diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja, ditangkap unit reskrim Polsek Labuhan Ruku, Kamis (26/ 1).

Menurut informasi diterima MUDANews.com tersangka ditangkap petugas disalah satu warung Kopi milik masyarakat di Dusun I Desa Bogak sekira Pukul 21.30. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 26 paket kecil berisikan narkotika jenis ganja seberat 10,60 gram dan satu buah baju kemeja.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Narkoba AKP Edwar Banjarnahor dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol, Jum’at (27/1) membenarkan penangkapan Ibnu besama barang bukti 26 paket ganja kering tersebut.

Dijelaskan Banjarnahor, awalnya Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan menggunakan narkotika ditempat kejadian.

Informasi tersebut dimanfaatkan petugas dengan melakukan penyelidikan dan menangkapnya bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku.

“Proses penyelidikan masih berlanjut untuk pengembangan menangkap jaringan di atasnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan diancam penjara paling singkat 4 tahun,” jelasnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini