Terlibat TPPU Narkotika, Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan Dituntut 5 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkotika sebesar Rp 2,5 miliar dari bandar narkotika jaringan internasional Togiman alias Toge, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam. Atas perbuatannya, Ichwan dituntut hukuman kurung selama 5 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Ichwan  juga dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar, atau diganti dengan hukuman kurung selama sebulan jika tidak membayarnya.

“Terdakwa dibebankan denda Rp 1 miliar atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan apabila tidak membayarnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1).

Masih dalam persidangan yang sama, tiga terdakwa lainnya, pada berkas terpisah, Yunitri juga menuntut Togiman selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan rekan dan kakak Togiman, Tjun Hin dan Janti, masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, JPU menyatakan, ketiganya terbukti melanggar tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan bekerjasama.

“Ichwan Lubis, Tjun Hin dan Janti dianggap bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tuntut Yunitri.

Sedangkan Togiman melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 10 UU yang sama.

Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Mirawaty alias Achin pada 1 April 2016 lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Achin lantas membeberkan telah menyuap Ichwan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini