Rumah Sering Transaksi Sabu Desa Simpang Gambus Digerebek Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Sebuah rumah di Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan pemakaian narkoba digerebek Sat Narkoba Polres Batubara, Rabu (25/1) sekira pukul 12.30 wib.

Menurut Informasi diterima wartawan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan satu orang tersangka Khairul Amri alias Irul (34).

Darinya ditemukan barang bukti, 5 plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, 5 buah alat pakai sabu/ bong. 3 buah mancis, 2 buah gunting, 1 bungkus plastik transparan,11 buah plastik klip transparan bekas sabu.

Kemudian juga didapatkan 2 buah handphone, 10 buah plastik klip transparan tempat sabu, 5 buah pipet yang di bengkokkan, 2 buah gergaji besi dan uang tunai Rp.20.000.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Narkoba AKP Edwar Banjarnahor kepada wartawan, Kamis (26/1) membenarkan kasus terebut.

Dijelaskan, tim Opsnal Sat Narkoba mendapat laporan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa disalah satu rumah di Dusun VI Desa Simpang Gambus sering terjadi transaksi jual beli dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat Informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud da melakukan penggerebekan serta  penangkapan terhadap tersangka.

“Kasusnya masih dalam proses tindak lanjut untuk pengembangan jaringan diatasnya,”kata Banjarnahor.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini