Pencuri HP di Rumah Polisi Nyaris Dihajar Massa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) –  Berdalih  tidak memiliki pekerjaan tetap, Hifnu (31) warga Jalan Pasar Lama Gang Bunga No. 42 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli S‬erdang nyaris menjadi bulan-bulanan massa.

Pasalnya, ia nekat mencuri di salahsatu rumah warga yang berprofesi anggota polisi, Roy Hariono, warga Jalan Pasar Lama Gang Mistar, Kampung lalang Sunggal. Informasi diterima wartawan, peristiwa itu terjadi, Rabu (25/1) sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku berhasil masuk kerumah yang sudah menjadi targetnya di Jalan Pasar Lama Gang Mistar No 278, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal.‬

Namun, aksi pelaku diketahui oleh istri korban dan secara diam-diam, istri korban lalu menghubungi suaminya yang merupakan seorang petugas kepolisian melalui pesan singkat (SMS) yang ketika itu, korban sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya.

Membaca pesan tersebut, korban bergegas pulang dan mencari tersangka di seputaran rumah. Atas bantuan warga, korban berhasil menemukan tersangka  tepat di samping rumah korban.

Meski sudah tertangkap dan selanjutnya korban menginterogasi tersangka, namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Sehingga massa nyaris menghakiminya lantaran kesal jawaban tersangka yang berbelit-belit.

Karena tidak mengakui, akhirnya korban menghubungi Polsek Sunggal dan tidak berapa lama personil Polsek Sunggal datang ke TKP dan selanjutnya memboyong tersangka ke Polsek Sunggal.

Pada saat di interogasi oleh personil Polsek Sunggal, tersangka masih selalu berbelit belit. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan pakaian yang dikenakan tersangka dan ternyata HP milik korban diselipkan korban di celana dalamnya.

“Selain melakukan penggeledahan dan menemukan Barang-bukti 1  unit HP merk Iphone 4 dan 1  batang broti/kayu, personil juga melakukan test urine kepada tersangka dan hasilnya  positive Metamphetamine,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri diwakili Panit II Sunggal, Iptu M. Manik, Kamis ( 26/1 ). Guna pemeriksaan lebih lanjut kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sunggal.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini