Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Terjaring OTT di Tempat Hiburan Malam Oleh KPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (26/1) malam.

Dikabarkan bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono itu pada saat ia berada di sebuah pusat hiburan malam, yakni Hotel Gili Residence, Taman Sari, Jakarta Barat.

“Masih kita pastikan terlebih dahulu. Perkembangannya akan kami sampaikan segera,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1).

Selanjutnya KPK juga melakukan penggeledahan terhadap kediaman Patrialis Akbar di Cipinang Muara, Jakarta Timur guna pemeriksaan barang bukti lain yang dipelukan untuk penyelidikan.

Menurut informasi yang diperoleh sejauh ini terdapat 11 orang yang telah diamankan oleh KPK terkait sengketa Undang-undang Kesehatan yang sedang di Uji di Mahkamah Konstitusi.

Informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan terhadap Hakim Konstitusi ini juga mendapat pembenaran dari Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pada Kamis (26/1) Agus Raharjo mengatakan,” Benar, ada OTT yang dilakukan KPK di Jakarta”.

Namun Agus masih enggan membeberkan nama dari ke sebelas orang yang terjaring oleh KPK ini.

“Kami belum bisa konfirmasi nama tertentu. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini, terkait dengan lembaga penegak hukum,” kata Agus.

Disesalkan

Terjaringnya Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi sangat disesalkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1), ia mengatakan, “Ini merupakan tamparan buat seluruh lembaga negara, tidak hanya MK”.

Ia berharap kasus yang menimpa Patrialis tersebut tidak menyeret institusi Mahkamah Konstitusi, karena ia beranggapan bahwa setiap kali ada kasus di ruang publik selalu ada generalisasi bahwa setiap institusi itu buruk.

“Padahal tidak seharusnya seperti itu. Tindakan pidana itu nggak ada tindakan pidana berdasarkan kesepakatan seluruh pejabat atau pejabat utama di lembaga itu. Itu pasti orang per orang,” ujarnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini