Kenaikan Tarif Layanan Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Resmi Dimulai Hari Ini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi menerapkan kenaikan tarif pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta layanan lainnya.

Kenaikan tarif tersebut dimulai hari ini, Jumat (6/1) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun, peraturan tersebut sementara ini hanya diterapkan di Jakarta. Setelah selesai melakukan uji coba di Jakarta, maka secara bertahap akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.

“Januari tahun ini, kita akan coba di Jakarta dulu, setelah itu bertahap,” jelas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/1).[am]

- Advertisement -

Berita Terkini