Tarif Penerbitan STNK dan BPKB Segera Naik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara nasional, serentak pada 6 Januari 2017 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan akan berlaku sejak 30 hari setelah diterbitkan. Peraturan ini secara otomatis menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 50 Tahun 2010.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berpendapat bahwa kenaikan tarif yang dilakukan oleh Polri telah melalui kajian yang mendalam. Penyesuaian yang wajar telah dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam kurun waktu tertentu.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa sudah enam tahun tarif tersebut tidak mengalami perubahan, padahal setiap tahun terjadi inflasi.

“Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami memang selalu memperbarui setiap tahun. Untuk Polri, semenjal 2010 itu tidak pernah dilakukan pembaruan terhadap tarif. Jadi, sekarang Polri memperbaiki pelayanan terhadap seluruh masyarakat. Untuk STNK, SIM dan lain-lain, tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update,” ungkap Sri Mulyani seperti dilansir cnnindonesia.com pada Selasa (3/1)

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan kebijakan menaikkan tarif tersebut. Diantaranya adalah faktor inflasi dan terutama adalah peningkatan pelayanan yang harus dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga yang berfungsi memungut PNBP.

“PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan service yang diberikan. Jadi, dia harus menggambarkan pemerintah lebih efisien, baik, dan terbuka serta kredibel. Sehingga, masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah,” tambah Sri Mulyani.

Sri mulyani juga mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif juga akan dilakukan oleh Kementerian dan lembaga lainnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini