Penjual Kaos Palu Arit di Jawa Barat Ditangkap Mabes Polri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Seorang warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang berinisial HS ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri akibat menjual kaos bergambarkan simbol palu arit yang identik dengan paham terlarang di Indonesia, yaitu komunis. HS diketahui menjual kaus tersebut melalui internet.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusu Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh HS tersebut telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara.

“Ini manifestasi ajaran marxisme menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara,” katanya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta, Jumat (30/12), seperti dilansir oleh JPNN.com.

Agung mengungkapkan bahwa HS terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dalam dugaan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 1999 tersebut.

Di samping itu, HS juga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 11 terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan. Untuk dugaan pelanggaran UU ITE, HS terancam mendapat hukuman pidana 6 tahun penjara.

“Itu tidak boleh dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terang Agung.

Sebelum tertangkap, HS telah beroperasi selama enam bulan dan berhasil menjual 50 kaos bergambarkan palu arit tersebut dengan satuan harganya sebesar Rp. 115.000. HS juga telah mengaku bahwa dirinya mengetahui apa yang diperbuatnya itu merupakan hal yang dilarang namun tetap dilakukan karena menguntungkan.

“Tapi karena penjualan kaos ini menguntungkan buat dia,” tandas Agung.

- Advertisement -

Berita Terkini