Babay Farid Wazdi Bantah Terlibat Rekayasa Laporan Keuangan Sritex

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Surakarta — Mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan PT Sri R ejeki Isman Tbk (Sritex) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Babay menyatakan seluruh proses persetujuan kredit di Bank DKI dilakukan melalui mekanisme internal yang berlapis dan kolektif, sehingga tidak bersifat personal. Keputusan kredit, menurutnya, merupakan hasil sistem pengambilan keputusan institusional.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surakarta, Babay didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sritex Tbk senilai Rp150 miliar pada tahun 2020. Namun, dakwaan tersebut juga menguraikan bahwa proses pengajuan dan persetujuan kredit melibatkan berbagai unit kerja internal bank.

Proses tersebut mencakup analis bisnis, analis risiko, kepatuhan, dan legal, sebelum akhirnya diputuskan secara kolektif dalam Komite Kredit Kategori A2. Pada saat itu, Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI, serta menjadi salah satu dari tiga anggota komite tersebut.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa analisis bisnis dan analisis kredit terhadap Sritex dilakukan oleh Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam Memorandum Bisnis Kredit (MBK) dan Memorandum Analisis Kredit (MAK).

Dokumen tersebut menyimpulkan bahwa plafon kredit Rp150 miliar masih berada di bawah batas maksimum kebutuhan modal kerja Sritex, yang saat itu dihitung mencapai lebih dari Rp351 miliar.

Dakwaan juga mengungkap bahwa laporan keuangan yang belakangan disebut direkayasa merupakan tanggung jawab internal PT Sritex, yang dilakukan oleh jajaran direksi dan staf keuangan perusahaan tersebut, bukan oleh pihak bank.

Tidak terdapat satu pun uraian dalam dakwaan yang menyebut keterlibatan Babay dalam proses penyusunan maupun modifikasi laporan keuangan tersebut. Bank DKI sendiri disebut telah menjalankan prinsip kehati-hatian melalui proses penelaahan kepatuhan dan legal.

Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kuasa hukum Babay menyatakan akan membuktikan bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai prosedur perbankan dan tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.*** (Red)

Berita Terkini