Migrant Watch Desak KP2MI Patuh Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Breaking News
- Advertisement -

 

 

Mudanews.comJakarta,  — Organisasi pemantau isu pekerja migran, Migrant Watch, mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Pelind.comungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk segera mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 itu menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil otomatis kehilangan dasar hukum.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai putusan ini merupakan langkah penting untuk memulihkan prinsip netralitas birokrasi. Ia menegaskan bahwa institusi yang mengurusi pekerja migran wajib menjadi contoh tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari rangkap jabatan.

Minta Evaluasi Menyeluruh

Migrant Watch meminta KP2MI dan BP3MI segera melakukan evaluasi internal terhadap seluruh pejabat yang berpotensi memiliki rangkap jabatan atau sedang menjalankan penugasan dari institusi keamanan.

Organisasi itu juga mendorong komitmen tertulis dari kedua lembaga bahwa jabatan sipil di lingkungan mereka tidak akan diisi oleh anggota Polri aktif sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari institusi asal.

Menurut Aznil, kepatuhan terhadap putusan MK sangat relevan untuk sektor pekerja migran karena lembaga ini membutuhkan profesional yang bebas dari konflik kepentingan. “Pelayanan kepada pekerja migran tidak boleh dibayangi subordinasi institusi mana pun. Mereka membutuhkan lembaga yang bersih dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Dorong Pemerintah dan DPR Bertindak

Migrant Watch juga mengajak pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK melalui regulasi tambahan, jika diperlukan. Selain itu, audit jabatan di seluruh lembaga negara juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada anggota Polri aktif yang tetap mengisi jabatan sipil.

Organisasi tersebut menyerukan agar sistem merit dan seleksi jabatan publik diperkuat, terutama pada lembaga yang berhubungan langsung dengan penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Kepentingan Pekerja Migran

Migrant Watch menilai bahwa penerapan penuh putusan MK akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pekerja migran Indonesia. Lembaga yang bebas dari rangkap jabatan dan konflik peran diyakini mampu memberikan pelayanan yang lebih fokus dan akuntabel.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan dan kehormatan birokrasi. Implementasi putusan MK adalah keharusan moral dan profesional,” kata Aznil.(Red)

Berita Terkini