Hibah Rp 41 Miliar Pemprov Sumut untuk Gedung UMKM USU Disorot, Dinilai Janggal di Tengah Dugaan Korupsi Proyek

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – MEDAN | Di sebuah warung kopi dekat Jalan Dr. Mansyur, obrolan warga Medan beberapa hari terakhir masih soal bangunan besar yang berdiri mangkrak di kawasan itu: Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU).

“Proyeknya sudah dari dulu, anggaran pun ratusan miliar, tapi kok tak siap-siap juga,” keluh seorang pengunjung.

Kekecewaan itu makin terasa setelah mencuat kabar bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menghibahkan dana Rp41 miliar ke USU untuk merampungkan pembangunan gedung tersebut. Bagi sebagian masyarakat, langkah ini dinilai janggal. “Seperti menutup borok lama dari Medan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Proyek Berulang Masalah

Gedung UMKM Square USU awalnya dibangun atas kolaborasi Pemko Medan dan USU. Pada tahap pertama, Pemko Medan melalui Dinas Perkim Cikataru menganggarkan Rp122 miliar, dengan kontrak Rp97,65 miliar kepada PT Karya Bangun Mandiri Persada. Proyek itu dikerjakan secara multiyears, sejak 2023 hingga ditargetkan selesai September 2025.

Namun, pengerjaannya molor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan dugaan penyimpangan dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, termasuk indikasi mark-up material. Proyek ini juga sudah mengalami tujuh kali adendum, sejak mulai dikerjakan 16 Mei 2023 hingga 7 Agustus 2024.

Kini, Kejaksaan Tinggi Sumut disebut sedang mendalami penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada indikasi kekurangan volume material yang nilainya ditaksir miliaran rupiah.

Tambahan Anggaran dan Hibah Rp41 Miliar

Meski belum tuntas, Wali Kota Medan saat ini, Rico Waas, menambah anggaran Rp19 miliar lebih dari APBD 2025 untuk sarana prasarana pendukung gedung. Sementara untuk fisik bangunan, ia menegaskan tidak ada penambahan dana baru.

Namun publik terkejut ketika Gubernur Sumut Bobby Nasution — yang sebelumnya menjabat Wali Kota Medan — disebut menggelontorkan hibah Rp41 miliar dari APBD provinsi untuk proyek UMKM Square USU. Langkah itu langsung menuai tanda tanya besar soal legalitas dan urgensinya.

Aksi Hukum dan Sorotan Publik

Kebijakan hibah ini turut disorot Himpunan Sarjana Hukum (HSH) yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/10/2025). Dalam orasinya, mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran daerah untuk proyek tersebut.

Ada tiga hal yang disorot massa aksi:

Landasan hukum hibah Rp41 miliar.

Keterbukaan informasi, karena proyek diduga tidak tercatat di laman LPSE.

Prosedur penggunaan APBD yang dianggap berpotensi melanggar aturan jika dilakukan sebelum Perda APBD ditetapkan.

“Kalau benar uang itu sudah digelontorkan tanpa prosedur jelas, maka ini rawan pelanggaran hukum,” tegas koordinator aksi, Sholahuddin.

Pengamat: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai proyek UMKM Square sejak awal sudah bermasalah. Mulai dari perencanaan yang tidak matang, adendum berulang, hingga temuan BPK tentang kerugian negara.

“Seharusnya pemerintah transparan sejak awal, siapa yang akan menggunakan gedung itu, apa dampaknya untuk ekonomi lokal, dan bagaimana pengelolaannya. Bukan malah menambah anggaran tanpa kejelasan,” ujarnya.

Elfenda menegaskan, keterlibatan Kejati Sumut dalam penyelidikan harus menjadi momentum untuk membuka kasus ini seterang-terangnya. “Walaupun Kajatisu alumni USU, publik menunggu agar tidak ada intervensi. Masyarakat butuh kepastian bahwa uang pajak tidak dipakai seenaknya,” tandasnya.

Respons Pemprov Sumut

Saat dikonfirmasi, perwakilan Pemprov Sumut, Zendri dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, menyebut aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Sekda Togap Simangunsong, dan Kadis Kominfo Erwin Hotmansyah Harahap belum memberikan respons meski sudah dihubungi via WhatsApp maupun telepon.

Penutup

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Sumut dalam menuntaskan dugaan penyimpangan proyek UMKM Square. “Kasus ini jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ada penyalahgunaan, harus dibuka sampai pejabat tertinggi. Uang rakyat bukan untuk boros-boros apalagi untuk kepentingan pribadi,” pungkas Elfenda.

[Red]

Berita Terkini