Catatan Malam “Mengoptimalkan Pembukaan Lapangan Kerja”

Breaking News
- Advertisement -

Oleh : Timboel Siregar

Mudanews.com OPINI – Dalam Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah dan dampaknya dalam pembukaan lapangan kerja baru.

Beberapa program Pemerintah yang diyakini akan membuka lapangan kerja adalah Pertama, kehadiran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan menyerap tenaga kerja setidaknya sekitar 400.000 orang, dengan asumsi setiap koperasi akan memperkerjakan minimal 5 tenaga kerja baru

Kedua, Program Kementerian Pertanian untuk melakukan replanting atau penanaman baru di perkebunan rakyat seluas 870.000 hektare, akan mampu membuka lapangan kerja sebanyak 1,6 juta orang selama 2 tahun mendatang.

Ketiga, program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ditargetkan mencapai 100 desa, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7.000 orang. Target pembangunan sebanyak 4.000 titik KNMP, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja hingga mencapai 200.000 orang.

Keempat, di bidang kelautan dan perikanan, yaitu revitalisasi Tambak Pantura (seluas 20.000 hektare) bisa membuka lapangan kerja sebanyak 132.000 orang, dan Program modernisasi 1.000 kapal nelayan, yang akan mampu menciptakan lapangan kerja baru sebanyak hampir 600.000 orang.

Selain empat hal di atas, Menteri Ketenagakerjaan pun menjanjikan pembukaan lapangan kerja di sektor kehutanan sebanyak 1 juta lapangan kerja.

Upaya pemerintah untuk terus membuka lapangan kerja ini adalah hal baik untuk memastikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bisa diturunkan lebih signifikan lagi. Per Februari 2025, jumlah TPT sebanyak 7,28 juta.

Selain itu pembukaan lapangan kerja yang massif memang harus terus dilakukan dengan mengingat masih ada 11,67 juta pekerja yang tergolong sebagai Setengah Penganggur yaitu pekerja yang bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam per minggu dan yang memang saat ini masih terus mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Tentang potensi pembukaan lapangan kerja di 80.000 KDMP, memang kehadiran KDMP berpotensi menjadikan Koperasi sebagai pusat ekonomi desa, mengurangi kemiskinan ekstrem, menekan arus urbanisasi, dan meningkatkan distribusi barang pokok secara efisien di desa, yang akan membuka lapangan kerja untuk mengoperasionalkannya.

Namun dalam operasionalisasinya, KDMP masih memiliki beberapa tantangan yaitu, pertama, kesiapan SDM dimana banyak desa belum memiliki tenaga kerja terlatih untuk mengelola koperasi secara profesional. Saat ini saja Pemerintah masih sedang menyiapkan pelatihan dan sertifikasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK), artinya masih proses persiapan SDM.

Pertama , operasionalisasi KDMP masih dikaitkan dengan masalah Pendanaan dan Infrastruktur, Manajeme dan logistic, serta serta koordinasi antar-kementerian yang sangat mendukung operasionalisasi KDMP. Seluruh masalah tersebut akan berpengaruh pada penyerapan lapangan kerja untuk mengoperasionalisasikan KDMP.

Oleh karenanya Pemerintah harus segera memastikan kehadiran SDM yang mumpuni serta mengatasi segala potensi permasalahan yang akan mempengaruhi keberhasilan KDMP. Multiflier efek kehadiran KDMP akan membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi di desa.

Tentang point kedua sampai kelima, sektor yang memang menyerap lapangan kerja terbesar adalah sektor pertanian yang terdiri dari Pertanian (Tanaman Pangan, hortikultura, Perkebunan dan Peternakan), Kehutanan, dan Perikanan. Per Februari 2025, jumlah lapangan kerja di sektor pertanian pada Februari 2025 tercatat sebanyak 41,63 juta orang, atau sekitar 28,54% dari total tenaga kerja nasional yang mencapai 145,77 juta orang.

Tentunya replanting atau penanaman baru di perkebunan rakyat seluas 870.000 hektare, program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), dan revitalisasi Tambak Pantura (seluas 20.000 hektare) adalah bagian dari sektor pertanian secara umum tersebut, yang memang masih memiliki potensi besar untuk pembukaan lapangan kerja, mengingat luas lahan pertanian, perikanan-kelautan, dan sektor kehutanan yang masih besar lahannya.

Namun Sektor pertanian secara umum masih diperhadapkan pada beberapa masalah yang akan mempengaruhi Penyerapan Tenaga Kerja di sektor Pertanian tersebut, yaitu penurunan minat orang muda (usia produktif) yang mau bekerja di sektor Pertanian tersebut. Banyak anak muda enggan bekerja di sektor pertanian karena dianggap kurang menjanjikan dari segi kesejahteraan dan prestise. Mereka lebih memilih sektor jasa atau industri yang menawarkan gaji lebih tinggi dan lingkungan kerja yang lebih modern.

Kedua, Produktivitas Tenaga Kerja di sektor pertanian masih rendah, masih relative tertinggal dibandingkan sektor manufaktur atau jasa, serta sektor lainnya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan teknologi, modal, dan pelatihan keterampilan.

Ketiga, rendahnya tingkat upah dan Jaminan Sosial. Upah di sektor pertanian relatif rendah dan tidak kompetitif, sementara perlindungan Jaminan sosial dan perlindungan kerja juga masih minim di sektor ini. Hal ini menyebabkan sektor ini kurang menarik secara ekonomi.

Keempat, sektor Pertanian relative kurang Inovasi dan modernisasi. Pekerjaan di Sektor pertanian masih banyak menggunakan metode tradisional yang tidak efisien, yang minim mengadopsi teknologi modern. Hal ini yang menyebabkan sektor pertanian ini kurang menarik bagi tenaga kerja terampil. Selain itu urbanisasi pun masih terjadi sehingga urbanisasi (dari desa ke kota) akan mengurangi jumlah tenaga kerja di sektor pertanian.

Tentunya lapangan kerja yang dijanjikan pemerintah tersebut mayoritas berada di sektor informal, yang memang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Sangat sedikit regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja informal seperti upah, K3, dan kesejahteraan lainnya. Kalau pun ada regulasi yaitu Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja informal dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), namun regulasi tersebut tidak dikawal pelaksanaannya sehingga jumlah pekerja informal yang dilindungi di kedua program tersebut masih relative kecil, sekitar 10 persen.

Permasalahan klasik yang ada di sektor Pertanian secara umum tersebut harus mampu dicarikan solusinya terlebih dahulu sehingga dapat menarik minat Angkatan kerja mau masuk ke sektor tersebut. Pemerintah harus serius mensejahterakan pekerja informal (di luar hubungan kerja), seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan perlindungan yang baik maka akan ada ketertarikan lebih massif, maka akan semakin banyak pekerja di sektor pertanian tersebut, sehingga akan mampu menurunkan jumlah pengangguran terbuka dan pekerja Setengah Penganggur, dan beralih menjadi pekerja Paruh Waktu atau Pekerja Penuh Waktu yang memang tidak lagi mencari pekerjaan karena memiliki nilai tambah upah yang baik, kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik.***

Pinang Ranti, 10 September 2025

Tabik

 

Berita Terkini