Takut Bersaing, Koperasi Desa Merah Putih Dikasih Monopoli : Diskriminatif dan Bakal Menewaskan Jutaan UMKM

Breaking News
- Advertisement -

Penulis : Heru Subagia Pengamat Politik dan Ekonomi

Mudanews.com OPINI – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim ada 5.200 koperasi desa baru yang sudah terbentuk hingga 2 Mei kemarin. Ia mengatakan pembentukan koperasi desa tidak akan menjadi persoalan, sekalipun desa sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Menurut dia, kedua lembaga itu akan saling melengkapi.

Zulhas mengklaim Koperasi Desa Merah Putih akan menyerap dua juta tenaga kerja di pedesaan. Selain itu, akan memotong rantai pasok yang panjang dan memutus tengkulak-tengkulak. “Juga akan menghapus rentenir karena nanti koperasi kelurahan akan menjadi agen BRILink,” ujar dia di Kantor Kemenko Pangan, Jumat, 2 Mei 2025.

Kebijakan Diskriminatif

Bisnis Monopoli Koperasi Merah Putih bakal membunuh UMKM dan secara keseluruhan bisa dikatakan dalam urusan bisnis level bawah bisa kita katakan Pemerintah terlalu diskriminatif. Dengan mengeluarkan kebijakan sepihak, hanya melokalisir penerima manfaat ke golongan tertentu yakni Koperasi Desa Merah Putih.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dari awal jika pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal memiliki bisnis yang melakukan monopoli akan membunuh UMKM adalah kebenaran yang nyata.

Pemerintah layak disebut diskriminatif terhadap pelaku usaha lainnya. Harusnya kebijakan Koperasi Desa yang diberikan monopoli harus dikaji atau tunda. Lakukan studi komprehensif sebelum dilaunching.

Koperasi memiliki nilai-nilai penting yang fundamental seperti otonomi dan kemandirian. Selain itu, koperasi juga memegang nilai solidaritas, persamaan, dan keadilan. Pemerintah menepikan semua nilai itu. Jangan sampai prinsip-prinsip tersebut justru jadi pasL predator bagi ekosistem usaha lainnya.

Bisnis Cengeng

Ada yang aneh dalam bisnis Koperasi Merah Putih. Bukannya sebuah usaha itu sejati adalah kompetisi yang dijalani setiap harinya? Konsep bisnis dasar bisnis Koperasi Desa Merah Putih akhirnya tersandera dan mutlak dikatakan sebagian bisnis cengeng. Mengapa demikian?

Apa yang menjadi roh dalam bisnis adalah persaingan sempurna harus lenyap seketika oleh pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan pengelola Koperasi Desa Merah Putih tak akan rugi.

Pasalnya model bisnis koperasi itu akan memonopoli berbagai kebutuhan desa hingga bantuan dari pemerintah. Karenanya secara jelas, bisnis monopoli adalah bisnis cengeng dan berhamburan suntikan kebijakan dari pemerintah.

“Ini bisnis enggak mungkin rugi,” tegas Budi Arie, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait Koperasi Merah Putih di Istana Negara, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya nantinya koperasi ini akan menjadi pusat perputaran ekonomi di desa, sehingga bisa disebut sebagai monopoli. Seperti penjualan bahan kebutuhan pokok, penyaluran pupuk subsidi, gas elpiji, hingga fasilitas keuangan untuk masyarakat desa.

Perputaran Kepentingan

Dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih dari pusat, intervensi pemerintah itu justru jadi melanggar otonomi koperasi. pemerintah juga mengesampingkan nilai kemandirian lewat pembiayaan koperasi yang berdasarkan pada sumber modal dari kas negara. Artinya kemandirian Koperasi, kekuatan Koperasi di anggotanya dipertanyakan.

Selanjutnya, meniadakan nilai demokrasi dan solidaritas lantaran penentuan segala hal terpusat dari pemerintah. Diduga jika bagi-bagi anggaran sebagai sumber perputaran kepentingan hingga mereka harus berpikir keras bagaimana mencairkan dan juga mengambilnya. Ini adalah sesungguhnya praktik ilegal yang terstruktur yang dilegalkan dalam struktur organisasi bernama Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi Desa Merah Putih sejatinya tidak memiliki pijakan hukum. Lantaran program ini hanya berdasarkan selera penguasa. Dalam hal ini beberapa kementerian terlibat dan dikelolanya dalam wadah secara khusus yakni Kementrian Koordinator.

Berita Terkini