Mudanews.com Jakarta | Hari ini, Rabu 30 April 2025, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk digelar dalam situasi yang mengundang sorotan tajam. Di tengah masa transisi kekuasaan, publik menghadapi kenyataan pahit, maraknya kasus korupsi, penyimpangan anggaran, dan dugaan manipulasi laporan keuangan masih menjadi wajah gelap yang sulit disingkirkan dari tubuh BUMN.
RUPS PT PP menjadi krusial karena tahun lalu terjadi insiden di mana sejumlah pemegang saham tidak diizinkan masuk ke ruang rapat. Sumber internal menyebutkan, hal itu berkaitan dengan kekhawatiran terbukanya kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya, apalagi salah satu direksi disebut telah menyetujui dilakukan audit forensik. Tak lama berselang, kekhawatiran itu terbukti, sejumlah pejabat PT PP Tbk ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penggelapan dana perusahaan. (Tempo.co – 2023)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat ada sekitar Rp984 triliun dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi. (Kumparan – 2024)
PT PP termasuk salah satu perusahaan pelaksana proyek strategis nasional (PSN), yang menurut PPATK, berkontribusi pada Rp500 triliun dana PSN yang aliran dan pengelolaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(CNN Indonesia – 2024)
Dengan kondisi tersebut, apakah logis jika laporan keuangan PT PP hari ini disahkan tanpa audit forensik? Pertanyaan ini bukan soal teknis, tapi soal moral dan integritas publik.
Ekonom senior Alm. Faisal Basri mengingatkan bahwa, “BUMN harus berhenti menjadi alat kekuasaan dan kembali menjadi alat produksi untuk kepentingan publik.” Jika BUMN terus menjadi tempat kompromi atas pelanggaran, maka akuntabilitas publik akan hilang dan kepercayaan masyarakat akan runtuh.
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menegaskan kewajiban menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan efisiensi. Pasal 66 ayat (1) UU Perseroan Terbatas juga menekankan bahwa laporan keuangan harus mencerminkan kondisi yang wajar dan transparan. Maka, menyahkan laporan tanpa forensik audit bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga melanggar prinsip good governance.
Kini, di bawah holding baru BUMN karya bernama Danantara, publik menaruh harapan besar. Namun harapan itu bisa berubah menjadi kecurigaan jika Danantara hanya menjadi alat pemutihan masa lalu. Untuk itu, RUPS hari ini harus berani mengambil keputusan tegas: audit forensik harus dilakukan dan ditetapkan secara terbuka.
Komitmen mantan Presiden Joko Widodo selama menjabat menekankan pentingnya transparansi dan reformasi birokrasi, “Kunci reformasi birokrasi dan pengelolaan negara adalah transparansi dan keberanian mengoreksi kesalahan.”
Kini tongkat estafet berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato usai pelantikan Presiden, dan di berbagai pernyataannya, Prabowo menegaskan, “Kami akan memimpin dengan hati bersih, tangan bersih. Kami akan perangi korupsi sampai ke akar-akarnya.” (Detik – 14 Februari 2024)
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa penguatan institusi negara termasuk BUMN harus dilakukan dengan prinsip meritokrasi dan keterbukaan. Danantara, sebagai wajah baru konsolidasi BUMN karya, harus menjelma menjadi wadah bersih, profesional, dan transparan demi kepentingan rakyat, bukan jadi kuburan dosa masa lalu.
RUPS hari ini adalah ujian integritas. Jika audit forensik dihindari, maka pesan yang tersampaikan kepada publik adalah pembiaran. Sebaliknya, jika RUPS memutuskan langkah transparan, ini akan menjadi awal kepercayaan baru bukan hanya kepada PT PP, tetapi kepada seluruh arsitektur tata kelola BUMN di era pemerintahan baru. Rakyat menunggu. Dan sejarah mencatat siapa yang memilih jujur, dan siapa yang membiarkan gelap terus berkuasa.
Jakarta, Rabu 30/4/2025.
Narahubung:
Dion – 0895402568163
Email: danantara.watch@gmail.con