Ombudsman RI Berharap Kasus Pajak UD Pramono Dapat Selesai Dalam Waktu Satu Minggu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Boyolali-Terkait persoalan pajak UD Pramono desa Singosari Mojosongo Boyolali akhirnya menarik perhatian banyak pihak baik itu dinas Peternakan Dan PerIkanan bahkan Ombudsman Republik Indonesia, datang langsung menemui pemilik UD Pramono maupun para peternak Rabu  (13/11/2024).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika berdialog langsung dengan Pramono dan para peternak untuk menyerap aspirasi.

Dalam konperensi pers anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut di kantor pusat pihaknya sedang menangani tujuh laporan pajak.

Ia membeberkan rata-rata yang diadukan yaitu persoalan prosedur lalu penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ia mengatakan pelapor menilai petugas pajak kurang cermat dalam proses perhitungan besaran pajak. “Dalam beberapa kasus, Dirjen Pajak sudah on the track. Jadi, terhadap hal seperti itu tidak bisa digeneralisasi,” jelasnya

Menurutnya, pajak bersifat mandatory, yang berarti DJP memperoleh target dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, target tersebut didistribusikan ke kantor pajak. Ketika pajak bersifat mandatory dan ada target, lanjut dia, maka di dalamnya terdapat beberapa persinggungan. Peran Ombudsman adalah mengawasi agar memastikan persinggungan tersebut tidak menyebabkan kerugian masyarakat. Ia mengatakan persoalan tersebut biasanya bersifat prosedural administrasi bukan penyalahgunaan wewenang atau intimidasi.

Sementara itu soal kasus UD Pramono, Yeka menargetkan pekan depan masalah UD Pramono soal pajak dan pemblokiran rekening UD Pramono bisa dibuka. Hal tersebut karena 1.300 keluarga peternak bergantung dengan uang di dalamnya. Ia menargetkan ketika nanti ini bisa dilakukan, maka hal tersebut bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat yang memiliki kasus yang sama. Nantinya pemilik UD Pramono, Pramono, akan diajak ke kantor perwakilan atau kantor pusat Ombudsman untuk bertemu dengan DJP.

Yeka menyadari DJP sebagai aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan bertugas dalam melakukan pemeriksaan serta pengumpulan pajak terikat dengan prosedur. “Ombudsman ingin memastikan itu semua terpenuhi dengan baik,” kata dia.

Ketika ditanya wartawan  adakah kemungkinan oknum nakal dalam kasus UD Pramono, Yeka mengatakan saat ini pendalaman masih dilakukan Ombudsman. Sehingga, ia belum bisa menyimpulkan tapi potensi fraud pasti ada. Ia mengatakan Ombudsman dalam menyelesaikan masalah tidak berdasarkan praduga. Namun, berdasarkan fakta dan dibedah berdasarkan regulasi yang ada.

“Selama pengalaman kami berkomunikasi dengan Dirjen Pajak dalam proses pemeriksaan, Dirjen Pajak sangat kooperatif dengan Ombudsman. Dengan dasar itu, kami yakin permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkini