Sudah Layak Dimekarkan, 70% Hasil PAD Kabupaten Langkat dari Teluk Aru

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kabupaten Langkat merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara dengan ibukota berada di Kecamatan Stabat.

Nama Langkat berasal dari kesultanan yang dulunya pernah menguasai wilayah ini yaitu Kesultanan Langkat. Namun, dikabarkan Provinsi Sumatera Utara siap memecahkan wilayah mereka itu.

Lalu akan dimekarkan menjadi berapa wilayah nantinya Kabupaten Langkat ini?

Wacana Pemekaran gencar digaungkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui Kabupaten Langkat terdiri dari 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa dengan luas wilayah mencapai 6.262,00 km⊃2; dan jumlah penduduk sekitar 1.032.330 jiwa.

Nantinya Kabupaten Langkat segera berpisah dengan 289 ribu jiwa penduduk mereka setelah akan memiliki wilayah baru.

Wilayah baru Kabupaten Teluk Aru nantinya akan memiliki luas wilayah yang cukup untuk membentuk sebuah Kabupaten sendiri.

Ketua Komite Percepatan Pembentukan (KPP) Kabupaten Teluk Aru, Adhan Nur yang sudah langsung rapat dengar pendapat yang saat itu membawa mantan Bupati Langkat Yunus Saragih, Kemendagri diwakili oleh Dirotda di Komisi II DPR-RI menyebut masyarakat berharap pada 7 kecamatan supaya memberi dukungan secara tertulis yang diteken agar pembentukan Kabupaten Teluk Aru menjadi Kabupaten yang mandiri.

Berikut ini 7 kecamatan yang akan ada di Kabupaten Teluk Aru:

– Kecamatan Pematang Jaya
– Kecamatan Pangkalan Susu
– Kecamatan Besitang
– Kecamatan Berandan Barat
– Kecamatan Babalan
– Kecamatan Sei Lepan
– Kecamatan Gebang

Rencananya dari ketujuh kecamatan ini akan dipilih Pangkalan Brandan yang akan menjadi ibukota Kabupaten wilayah ini. Kabupaten Teluk Aru akan memiliki luas wilayah 1.706 km persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 289 ribu jiwa.

“Kami sudah berangkat dari tahun 2016, ke DPR-RI dan mereka mengatakan akan di bahas pada sidang DPR Komisi II. Namun, sampai saat ini belum ada realisasinya,” kata Adhan pada Tahun 2022 sebagaiman dikutip dari siaran TVRI Sumut, Kamis (5/9/2024).

“Seperti yang dikatakan oleh Dedi Iskandar (DPD Sumut), bahwasanya memang Teluk Aru sudah layak untuk di jadikan suatu daerah otonomi baru, karena hasil pendapatannya 70%, PAD nya Kabupaten Langkat dari Teluk Aru,” ungkap Adhan Nur yang bergelar Dato’ Setia Satya Samudra Wangsa yang juga Ketua DPW Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumatera Utara serta Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Bangsa Melayu (GERBANG MALAY) SK Menkumham untuk Indonesia.

Adhan mengaku bahwa pihaknya telah melengkapi administrasi yang berlaku serta mendapat persetujuan dari semua pihak-pihak terkait di Sumatera Utara.

“Surat dukungan dari DPRD Langkat sudah ada pelepasan dan Bupati saat itu Pak Haji Yunus Saragih, Gubernur Sumatera Utara yang ditanda tanganin oleh Haji Samsul Arifin sudah pelepasan, dan DPRD Sumatera Utara Haji Saleh sudah ditanda tanganmu,” sebutnya.

“Jadi kami dari Komite Percepatan Kabupaten baru, selalu Komite ingin cepat pembentukan Teluk Aru, mendesak terus! apa sebenarnya?. Sehingga Ini tersendat? Apakah ada kepentingan seseorang pribadi atau kelompok yang ingin, bahwasanya Langkat ini tidak mekar,” imbuhnya.

Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan telah berkomunikasi kurang lebih 5 sampai 6 tahun dengan Adhan Nur selaku pihak utama dalam membentuk daerah otonomi baru yaitu Teluk Aru.

“Saya juga sudah jalan dari Babalan memang cukup jauh, kita bisa merasakan kalau rakyat untuk mengurus administrasi rakyatnya ke Stabat ini cukup jauh, yang paling jauh disana Patang Jaya sekitar 5-6 jam ke Stabat ini,” ungkapnya sebagaimana video yang share kepasa pikiran-rakyat.com.

“Oleh karena itu, ini sekaligus aspirasi buat di Komisi II (DPR-RI), bahwa pemekaran itu tidak bisa dihindari jadi sebuah keniscayaan, tapi harus dibicarakan sama pemerintah soal desain termasuk soal penganggarannya,” tambahnya.

Doli juga menjelaskan bahwa negara ini terus berkembang terkait pemekaran tersebut hanyalah masalah waktu dan perencana yang baik yang nanti akan disusun pemerintah.

“Kami di Komisi II dalam 2 tahun terus mendesak pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun desain besar pada penataan daerah. Agar temen-temen yang berjuan untuk daerahnya mendapat kepastian dan aman sebenarnya pemekaran ini bisa dimulai,” pungkas Koordinator Presidium Majelis Nasiona Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Wacana pemekaran ini menjadi solusi pemerataan pembangunan serta fasilitas dari negara. Karena dengan adanya wilayah baru, pemerataan pembangunan akan lebih cepat terjadi.

Mengingat wilayah Langkat masih sangat mimin fasilitas umum termasuk akses jalan. Semakin banyak jumlah wilayah di suatu daerah maka akan semakin banyak dana yang digelontorkan dari pemerintah pusat.

Wilayah yang lebih kecil akan mampu mempercepat pembangunan baik infrastuktur maupun lainnya. Terdapat tujuh kecamatan yang dikabarkan telah siap bergabung bersama dengan Kabupaten Teluk Aru.

Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten. Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Wali Kota.

Kemudian dari persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.

Parameter persyaratan dasar kewilayahan. Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah. Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan. Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk. (M Alzi)

Berita Terkini