Ini Daftar Sembako, Sekolah dan Layanan Kesehatan yang Akan Dipajaki

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan. Namun, dipastikan kebijakan ini akan diberlakukan setelah Covid-19 selesai.

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan yang akan dikenakan PPN adalah barang sembako, sekolah dan juga jasa kesehatan yang premium atau hanya dikonsumsi oleh segelintir orang saja.

Sedangkan bahan sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan ada di pasar tradisional tidak dikenakan PPN.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujarnya seusai berkunjung ke pasar Santa Kebayoran pekan lalu.

Ia mencontohkan, misalnya beras produksi petani Indonesia seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi dan sebagainya tidak akan dipungut PPN. Begitu juga daging segar yang dijual di pasar tradisional.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melanjutkan, hal yang sama juga berlaku bagi jasa pendidikan dan jasa kesehatan. Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial seperti sekolah negeri dan keagamaan tidak akan dikenakan PPN.

Jasa kesehatan juga demikian, yang masuk dalam kesehatan dasar seperti biaya melahirkan tidak akan dikenakan PPN.

Berikut daftar sembako, pendidikan dan kesehatan yang dikenakan PPN:

Sembako
– Beras Shirataki
– Beras Basmati
– Daging sapi Wagyu
– Daging sapi kobe

Pendidikan
– les privat
– Sekolah swasta biaya tinggi
– kursus mahal lainnya

Kesehatan
– Perawatan kecantikan
– Perawatan estetik lainnya

sumber : cnbc Indonesia

- Advertisement -

Berita Terkini