Alpart Gelar Audiensi di BNI Pamekasan terkait Permasalahan BOP TPQ

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pamekasan – Alpart (Aliansi Pemuda Peduli Rakyat), gelar audiensi di kantor BNI Cabang Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini Alpart persoalkan dana bantuan operasional (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tahun 2020 yang ditenggarai banyak menuai masalah.

Syauqi, Ketua Alpart pertanyakan berkaitan dengan mekanisme pencairan dari dana BOP TPQ oleh pihak BNI serta pertanyakan SK kepengurusan dari sejumlah TPQ penerima bantuan yang menurutnya bermasalah.

“Kami minta pihak BNI bisa menjelaskan kepada kami secara detail mengenai mekanisme pencairan dana bantuan operasional TPQ ini, dan kami juga minta daftar nama-pengurus TPQ yang menjadi penerima bantuan, sebagaimana data atau SK kepengurusan TPQ yang ada di BNI,” ucap Syauqi, Kamis (06/05/2021).

Ia menilai data yang di setor ke BNI seperti SK kepengurusan serta piagam dari sejumlah TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional Tahun 2020 itu dugaan terindikasi palsu, sehingga pihaknya perlu menyingkronkan antara data yang pihaknya pegang dan perolehan salah satunya dari Kemenag Kabupaten Pamekasan dengan data yang di BNI.

“Saya ambil contoh 1 saja seperti TPQ Al-Ikhlas yang beralamatkan Jalan Raya Teja Barat kabupaten Pamekasan. Nama TPQ tersebut masuk di daftar penerima dana BOP TPQ tahun 2020 tahap 2, namun setelah saya konfirmasi kepada kemenag kabupaten Pamekasan ternyata menurut Kemenag nama TPQ Al Ikhlas dengan alamat tersebut belum teregister atau tidak terdaftar di Kemenag kabupaten Pamekasan. Oleh karena itu, maka perlu kami klarifikasi kepada pihak BNI terkait berkas-berkasnya dan nama pengurusnya yang telah melakukan pencairan di BNI pada waktu itu,” tambah Syauqi.

Adapun nama-nama TPQ yang Alpart minta datanya kepada pihak BNI yaitu, TPQ As-Shofil, Alamat Ds Bujur tengah. TPQ Abdurrahman, Alamat Dusun Rengoh Rt 001 Rw 003 Desa tampung. TPQ Al Farisi, Alamat Rt 001/004 Ds Teja Timur. TPQ As-Sholah, Alamat Dusun Ponjanan Barat. TPQ Ar-Raudlah, Alamat Dusun Kapong. Amanatul Ummah, Alamat Dusun Bulangan Barat. TPQ Miftahul Jannah, Alamat Ds Kr Anyar Proppo. TPQ Mambaus Shilihin, Alamat Dusun Pagantenan. TPQ Babus Salam, Alamat Jalan Kanginan. TPQ Sabilul Ihsan, Alamat Jalan Teja Barat. TPQ Raudhatu Ulum, Dusun Gubuk desa Teja Barat. TPQ Al Ikhlas, Alamat Jalan raya teja barat Teja Barat. TPQ Al Anwar, Alamat Dusun Tonggak Jati Dusun Tlagah Pagantenan.

Joni dari pihak BNI Pamekasan dalam forum audiensi tersebut menanggapi bahwa berkaitan dengan mekanisme maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh TPQ penerima untuk bisa melalukan pencairan adalah sebagaimana yang terdapat dalam edaran dari kementerian. Meliputi KTP, SK pengurus lembaga, izin operasional lembaga, materai 6000, stempel lembaga dan surat pemberitahuan dari kemenag pusat berstempel basah.

“Selain dari syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut kami juga dari BNI pamekasan menambah dengan surat keterangan domisili dari desa mas,” ucap Joni.

Selain hal tersebut, Joni juga menambahkan bahwa berkaitan dengan SK kepengurusan dan izin operasional lembaga, semuanya sudah di legalisir oleh Kemenag Kabupaten Pamekasan. Jadi menurut hematnya sekalipun Kemenag kabupaten tidak dilibatkan secara langsung namun legalisir kemenag cukup mewakili dari penentuan legalitas TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional tahun 2020 ini.

Berkaitan dengan data SK kepengurusan dari sejumlah TPQ yang diminta oleh pihak Alpart, Joni pun mengiyakan. “Tapi kami minta waktu dulu mas, nanti kita kabari dan sampaikan sama mas,” jelas Joni.

(Arman)

- Advertisement -

Berita Terkini