Soal Pajak Perusahaan di Kabupaten Langkat, Ini Kata Pakar Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Oknum staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengatakan bahwa pajak perusahaan tidak boleh diungkap ke publik, karena ada UUD nya.

Pakar Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan hal itu jangan dijadikan alibi. Ditegaskannya, mengenai jumlah atau nilai pajak boleh disampaikan ke publik.

“Memang SPT itu bersifat rahasia, namun identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan, seperti Identitas Wajib Pajak meliputi, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat kegiatan usaha, merek usaha, dan/atau kegiatan usaha Wajib Pajak dapat diketahui oleh publik,” papar Redyanto kepada mudanews.com di Medan, Selasa (20/4/2021).

Direktur LBH Humaniora ini menegaskan, perlu diperjelas bahwa yang diminta adalah jumlah atau nilai pajak dari perusahaan-perusahaan yang ada bukan identitas perusahaannya.

Ia mengatakan, soal ini saya pikir publik berhak mengetahui. “Karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Redyanto menyarankan sebutkan saja ke masyarakat pajak perusahaan di Kabupaten Langkat. “Sebutkan saja berapa sebenarnya total pendapatan daerah dari sumber pajak perusahaan. Kan sangat jelas informasi yang diminta,” ujarnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini