Harga BBM Non-Subsidi Naik Rp200, Pemprov Sumut Untung Rp300 Miliar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Meski ditolak sejumlah pihak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap ngotot untuk mempertahankan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM non-subsidi dari 5 persen ke 7,5 persen.

Ternyata di balik kenaikan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah sebanyak Rp300 miliar. Hal itu diakui Plt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara, Achmad Fadly.

“Iya forecast kita bisa mendapatkan tambahan Rp300 Miliar,” sebutnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021).

Fadly menjelaskan kenaikan tarif PBBKB itu diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah. Sektor PBBKB dipilih, karena dianggap hanya akan berimbas kepada masyarakat ekonomi menengah ke atas.

“BBM non-subsidi ini kan pangsanya menengah ke atas. Jadi ini yang menurut kita paling mungkin ditingkatkan saat ini. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan memang dimungkinkan,” tukasnya.

Namun kenaikan tarif itu disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. Apalagi Peraturan Gubernur Sumut terkait kenaikan tarif itu tak pernah dikonsultasikan maupun disosialisasikan dengan DPRD Sumatera Utara.

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Sugianto Makmur, meminta agar sebaiknya Gubernur Sumatera Utara membatalkan Pergub Nomor 1 tahun 2021 itu, dan menunda kenaikan tarif PBBKB tersebut. Setidaknya penundaan dilakukan hingga pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 bisa dilakukan.

“Kenaikan ini hanya akan memicu inflasi. Ini soal momentum. Di mana masyarakat sedang sulit, lalu jelang puasa dan anak sekolah masuk. Sebaiknya ditunda sampai pemulihan ekonomi,” tukasnya.

Sugianto juga menilai, tidak ada urgensinya pemerintah menargetkan tambahan pendapatan senilai Rp300 miliar. Karena anggaran senilai Rp500 miliar dari refocusing anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada urgensinya. Sebaiknya ditunda,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina menaikkan harga jual BBM non-subsidi sebesar Rp200-Rp250 kepada masyarakat. Kenaikan ini menyesuaikan dengan tarif PBBKB yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lewat Pergub Nomor 1 tahun 2021.

Belakangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkelit. Mereka meminta agar PT Pertamina mematuhi Pergub tersebut, tanpa menaikkan harga jual BBM non-subsidi. Padahal PBBKB menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM non-subdidi.

Kenaikan harga BBM non-subsidi ini sendiri menjadi polemik di masyarakat, utamanya karena ikut naiknya harga Pertalite dan Dexlite. Pertalite dan Dexlite selama ini menjadi bahan bahar subsitusi bagi masyarakat miskin, seiring dengan sulitnya mendapatkan Premium maupun Solar.

sumber : idx channel

- Advertisement -

Berita Terkini