PTPN IV Bah Jambi, Masyarakat Bercocok Tanam Kembali di Lahan Perjuangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun –  Masyarakat Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara kembali duduki lahan perkebunan PTPN 4 Bahjambi dengan menanam pohon pisang di area kebun yang dianggap milik masyarakat lahan seluas 200 hektar ini diklaim milik masyarakat sesuai SK Bupati yang mereka miliki sebanyak 147 kepala keluarga yang ada di Desa Maria Jambi.

Setelah menguasai lahan +_ 80 Ha, maka hasil panennya biaya memperluas lahan hingga mencapai 200 Ha sebagaimana alas hak masyarakat 147 KK, yaitu SK. Bupati No. 1/II/10/LR/68 tgl. 14 September 1968.

Semangat masyarakat didukung hasil temuan dan pemeriksaan Ombudsman RI selama +_ 7 tahun, (mulai tahun 2014 sampai saat ini) terhadap HGU No. 2 tahun 2003 an. PTPN IV yang diterbitkan BPN Simalungun mengandung Maladministrasi.

Menurut warga lahan tersebut dianggap sebagai lahan masyarakat sesuai SK Bupati yang mereka miliki dengan luas 200 hektar dan dahulu lahan ini sempat dijadikan sebagai lahan pertanian yang dikelola oleh masyarakat.

Di area perkebunan terlihat juga ada beberapa bekas makam oleh keluarga dari masyarakat mereka menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2008 masyarakat setempat mengelola lahan seluas 87 hektar pada tahun 2008 PTPN 4 unit Bah Jambi kembali merumput lahan mereka.

Akan tetapi masyarakat tetap berjuang dengan terus melakukan penanaman di area yang dianggap sebagai lahan masyarakat sampai pihak perkebunan melepaskan lahan yang telah direbut dari masyarakat.

Salah seorang perwakilan masyarakat Santu Sialagan mengatakan pihak PTPN IV tidak pernah menunjukkan HGU.

“Coba tunjukan HGU, ternyata mereka enggak pernah menunjukkan HGU kalau memang ini masuk HGU dan sudah ada ganti rugi diberikan kepada masyarakat ataupun tanah pengganti dan kami tanyakan coba tunjukkan, akhirnya mereka tidak pernah dapat menunjukkan, apabila ada risalah HGU nya, kami siap mengundurkan diri dari lahan. Makanya kami selalu memperjuangkan ini dan tapi sampai sekarang area hak guna usaha atau HGU perkebunan tidak pernah ditunjukkan, di area perkebunan sekarang sedang menanam pisang, ubi dll,” jelas Santu Sialagan, Senin (29/3/2021).

Sementara salah seorang Staf PTPN IV Unit Bahjambi menghimbau masyarakat tidak menanam apapun dilahan. “Kondusifkan saja dulu,” ujarnya kepada wartawan.

Terpisah, Sangkot Manurung selaku Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK) mengatakan masyarakat tumbuh semangat juang mempertahankan lahan 200ha miliknya berdasarkan SK Bupati No 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968.

“Kurang lebih 7 (tujuh) tahun Ombudsman RI (ORI) melaksanakan pengawasan dan Pemeriksaan Laporan masyarakat 147 KK Penduduk Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumut atas tanah-tanah Persawahan 200 Ha yang dirampas PTPN IV dan selanjutnya dijadikan menjadi objek HGU No. 2 tahun 2003 yang diterbitkan oleh BPN Simalungun,” ungkap Sangkot.

Lahan persawahan 200 Ha milik 147 KK dihalalkan Menteri ATR/kepala BPN RI untuk menjadi objek HGU No. 2/ tahun 2003 sekalipun merupakan lahan yang dirampas secara sadis dari 147 KK. Sangkot Manurung menilai ternyata jika BPN akan menerbitkan HGU, maka tidak ada peninjauan lapangan/fisik sehingga terjadinya tumpang tindak HGU dengan alas hak masyarakat dan tanah wakafpun bisa menjadi objek HGU.

“Menjadi pejabat di Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian BUMN seharusnya orang-orang yang normal hati dan pikiran serta mengerti arti dan makna Pancasila guna menghindari terjadinya permasalahan yang diakibatkan oleh rasa tamak dan buas serta dapat membedakan yang baik dengan yang buru, dan dalam bertindak dapat memahami bentuk surat palsu dan surat asli,” tegasnya.

Sangkot menjelaskan permasalahan 147 KK vs PTPN IV, adalah permasalahan yang telah cukup lama yaitu mulai tahun 1967 sampai saat ini, dan proses kepolisian sudah selalu dilakukan masyarakat maupun PTPN IV ternyata pihak kepolisian tidak mampu menindak lanjuti, maka kami duga bahwa permasalahan 147 KK dengan pihak perkebunan adalah sebuah permasalahan yang diciptakan oleh kepolisian sebagai sumber kegiatan sewaktu waktu diperlukan.

“Masyarakat 147 kk atas petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa, melaporkan permasalahan ini kepada lembaga Ombudsman RI, dan ternyata lembaga Ombudsman RI beserta jajarannya melakukan pemeriksaan dengan serius dan tanpa dipungut biaya dari masyarakat,” imbuhnya.

Dibeberkan Sangkot, dari beberapa kali rapat pertemuan dan menghadirkan kementerian ATR/BPN RI , Kemwnterian BUMN dan Keuangan serta pengumpulan bukti-bukti surat baik dari masyarakat dan PTPN IV, dan peninjauan lapangan selama 5 tahun, maka dari hasil temuan dan pemeriksaan Ombudsman RI ternyata HGU No. 2 tahun 2003 mengandung Maladministrasi.

“Karena Pihak PTPN IV tdk dapat menunjukkan bukti ganti rugi lahan 200 Ha dan bukti penyerahan lahan 200 Ha dari masyarakat kepada PTPN IV maupun pihak lain,” jelasnya.

Selanjutnya, masyarakat 147 KK menjadi semangat sampai titik darah penghabisan setelah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI diserahkan kepada Direktur PTPN IV dan Menteri ATR/Kepala BPN RI sebagai tindakkan korektif dan tembusannya telah disampaikan kepada PRESIDEN RI, Menteri BUMN, Kakanwil ART/BPN Sumut dan kepada kuasa masyarakat 147 KK (Sangkot Manurung).

“Bahwa dengan adanya LAHP ORI dengan registrasi No. 0967/LM/X/2013/JKT, maka dengan jelas masyarakat telah mengetahui seluruhnya bahwa lahan 200 Ha milik 147 KK tersebut dalam SK Bupati No. 1/ tahun 1969, adalah milik 147 KK sekalipun tanaman kelapa sawit milik PTPN IV masih ada tumbuh dengan segar tetapi yang pasti berada di atas tanah persawahan milik 147 KK, dan secara hukum yang paling kuat memiliki kelapa sawit dalam waktu dekat adalah pemilik tanah yaitu warga masyarakat 147 KK di Desa Mariah Jambi kabupaten Simalungun,” pungkas Sangkot. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini