42 Stan Tidak Diizinkan Berjualan oleh Oknum PD Pasar Medan, KAMM : Alasan Tidak Rasional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koalisi Anak Muda Menggugat (KAMM) telah berkomunikasi dengan Kepala Pasar Induk Kota Medan, dalam penjelasannya melalui via telepon beliau sudah meminta petunjuk ke Direksi tentang 42 stan (grosir) yang belum ada terbit surat penghujukan dari Direksi.

Hal itu dikatakan Hendra Manatar Sihaloho selaku Deklarator KAMM, Senin (5/4//2021) di Medan.

Tapi Direksi dalam hal ini, ungkap Hendra, Plt Dirut tidak mau mengeluarkan surat izin berjualan dikarenakan ada masalah hukum di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Padahal, bebernya, sesuai fakta-fakta yang ada pada kami, bahwa tidak ada ditemukan garis polisi (police line) di lokasi dari objek yang dimaksud.

“Lokasi yang dimaksud masih ada pedagang dalam menjual dagangan di lokasi tersebut,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Hendra, kami tidak pernah melihat lokasi tersebut masih dalam proses penyidikan yang ditujukan kepada pihak PD Pasar Kota Medan yang permintaan lokasi harus disterilkan.

“Bila ada permintaan dari penyidik dimana lokasi masalah untuk disterilkan, lokasi tersebut masih bisa dipakai, bilamana ada permohonan dari pihak PD Pasar ke penyidik untuk dapat memakai 42 stan (grosir) tersebut,” imbuhnya.

Di lokasi lahan yang dimaksud 42 stan (grosir) dalam dugaan kami telah disewa-sewakan oleh oknum PD Pasar tersebut yang diduga untuk dapat menguntungkan diri sendiri dan merugikan Pendapatan Hasil Daerah (PAD) Kota Medan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

“Kami menduga Direksi dalam hal ini sebagai oknum Plt Dirut PD Pasar tidak mengeluarkan izin berjualan dengan alasan yang tidak rasional,” ungkapnya.

Selain itu, kata Hendra, menduga Plt Dirut telah lalai di dalam mengelola asset perusahaan yang berakibat merugikan keuangan perusahaan, patut diduga Plt Dirut mengetahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum PD Pasar tapi tidak melaporkannya) kepada pihak penegak hukum.

Menduga adanya kerugian negara dalam hal ini Pemko Medan melalui PD Pasar Medan meliputi:

a. Dimana apabila tidak dikeluarkanya surat izin berjualan yang dimana 1 stan (Grosir) dikenakan biaya Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dikali 42 stan (Grosir) maka total Rp. 294.000.000,-(duaratus sembilan puluh empat juta rupiah) Pemko Medan merugi.

b. Apabila tidak dikeluarkannya surat izin terhadap 42 stan (Grosir) bi biaya perpanjangan izin berjualan sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu)/tahun untuk 1 stan (Grosir), maka selama 3 tahun kami menduga ada kerugian negara Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) x 3 tahun x 42 stan (Grosir) dengan total Rp. 50.400.000,-(lima puluh juta empat ratus ribu rupiah).

c. Apabila tidak dikeluarkan surat izin berjualan maka kami menduga kerugian PD Pasar Medan sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah)/hari untuk 1 stan (Grosir) selama 3 tahun 5.000 x 42 stan (Grosir) x 1.095 hari (tiga) tahun, dengan total Rp. 229.950.0000,-(dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu).

“Dugaan total kerugian PD Pasar Rp 574.350.000 atau lebih dar setengah milyar rupiah selama 3 tahun,” jelas Hendra. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini