Keadilan Bisnis UMKM dan Program Keluarga Harapan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Program penyaluran bantuan sosial keluarga miskin (PKH), bantuan pangan secara non tunai, dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE/UEP) di perkotaan, pedesaan, pesisir, PPK dan PAN, menjadi program utama Nasional. Ketiganya telah menjadi program unggulan dalam upaya mengurangi kemiskinan. Alokasi pagu dan postur anggaran Kemensos pada tahun 2019 yang memperoleh postur terbanyak adalah ketiga program tersebut sebesar 56 triliun. Alokasi anggaran ini menjadi terbesar sepanjang upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan oleh kementerian sosial pada tahun 2019.

Pada tahun 2020, Program Kemensos yang anggarannya berhasil disalurkan 100%, yaitu program PKH sebesar 36,7 trilun yang menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Sosial Beras (BSB) sebesar 5,26 triliun menyasar ke 10 juta KPM PKH, Bantuan tunai Tambahan sebesar 4,5 triliun menyasar ke 9 juta KPM PKH. Ketiga program ini menjadi trigger kementerian sosial dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi virus Corona. Untuk realisasi PEN di Kemensos tanggal 4 November 2020 mencapai Rp 112 Triliun atau 87,44%. Kementerian sosial pada November 2020 memiliki target graduasi KPM cukup tinggi yaitu mencapai 30% pada tahun 2021 yang semula tahun 2019-2020 target 10% graduasi. Saat ini, Kemensos berhasil menggraduasi 711.162 KPM PKH atau sebesar 71% dari jumlah target sebesar 1 juta graduasi, masih 29% lagi dari jumlah target sebesar 1 juta graduasi pertahun dari tahun 2019-2020.

Selama tiga tahun terkahir telah banyak KPM PKH yang mengalami graduasi. Dari 34 jumlah provinsi di Indonesia, 5 provinsi yang mengalami graduasi terbanyak yaitu Jawa Tengah jumlah graduasi 181.611 KPM PKH, Jawa Barat jumlah graduasi 149228, dan Jawa Timur sebesar 172509 KPM PKH. Diikuti urutan nomor empat Kalimantan Timur dan ke lima provinsi Kalimantan Selatan. Peningkatan graduasi ini bisa menjadi acuan provinsi lain mempercepat proses graduasi. Kendatipun masih banyak provinsi lain yang belum mengalami target nasional seperti provinsi Jawa timur, Jawa barat,dan Jawa tengah.

Faktor keterlambatan graduasi dari target nasional tersebut adalah karena pertumbuhan ekonomi di setiap wilayan dan daerah tidak merata. Dalam satu provinsi saja kita melihat pertumbuhan ekonomi dari setiap daerah/kota terjadi ketimpangan kesejahteraan antara daerah satu dengan daerah yang lain. Misalkan di Tangerang Selatan pertumbuhan ekonomi tembus angka 8 persen jauh di atas pertumbuhan daerah atau kota di provinsi Banten. selamat tiga tahun terakhir melampaui target pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional sebesar 5-6 persen.

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak merata antara daerah satu dengan yang lainnya apakah target graduasi tersebut berhasil diciptakan? Sedangkan ketika melihat secara keseluruhan pada tingkat nasional program Ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Terdapat di sejumlah kelurahan dari jumlah 144 KPM PKH dalam sebuah kelurahan dengan jumlah penduduk 4000-6000 jiwa yang mengalami graduasi hanya 2-4 KPM per tahun.

Di kabupaten Probolinggo Jawa Timur jumlah penerima KPM sebanyak 89.889 yang tersebar di 24 kecamatan. Kecamatan yang terbesar mengalami graduasi adalah kecamatan Sumberasih tahun 2020 sebesar 507 Graduasi KPM PKH, 50% terbanyak dari jumlah graduasi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kemudian di kabupaten Sleman DKI Yogyakarta tahun 2017 yang mengalami graduasi alami 4,185%, graduasi mampu secara ekonomi, 0,019% graduasi mandiri. Kebanyakan yang mengalami graduasi terbanyak adalah di wilayah yang sama, dan factor penyebab kenapa masyarakat yang mengalami kesulitan graduasi karena sulitnya melakukan perubahan mindset dari berpikiran primitif beralih modern dan masyarakat cenderung berketergantungan pada bantuan sosial.

Pola pikir seperti itu tidak terburu-buru juga kita salahkan, sebab ketika hal tersebut dihubungkan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah dan wilayah tidak bisa langsung disalahkan, apalagi di masa pandemi virus Corona-19, dimana semua jenis usaha kecuali usaha bahan makanan pokok mengalami gulung tikar dan tutup. Sehingga target 10-30% kemensos untuk graduasi KPM PKH hanyalah menjadi angan-angan semata. Ditambah dengan perilaku korupsi masih menguasai pembuat kebijakan sebuah pemerintahan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat kementerian sosial oleh KPK akibat penyelewengan dana bansos pandemi virus Corona-19 pada 4 Desember 2020 menjadi fakta yang nyata bahwa Kementerian Sosial sebagai gugus terdepan mensejahterakan masyarakat belum bekerja serius. Hal ini sebagaimana angka KPM PKH dari tahun 2018-2020 relatif sama yaitu sebesar 10 Juta, hanya terdapat pada percepatan pencairan KPM PKH yang semula tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali itu pun untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu akibat munculnya wabah Covid-19, dan penambahan program bantuan sosial beras untuk disalurkan kepada 9 juta PKH yang menghabiskan anggaran 5,26 Triliun.

Pengangkatan menteri sosial baru Tri Rismaharini pada 23 Desember 2020 untuk menggantikan menteri sosial lama yang tersandung masalah hukum menjadi harapan baru pemerintahan Jokowi Maruf Amin. Di masa kurang dari empat tahun pemerintahannya untuk mereformasi kerja-kerja kementerian yang lebih berorientasi kepastian data, efesiensi dan efektifitas kerja, serta mampu menghilangkan jejak-jejak perilaku kinerja yang menyimpang dari hukum.

Sebagaimana disampaikan Tri Rismaharini sebelum dan sesudah pelantikan untuk mendahulukan langkah-langkah data keluarga penerima bantuan sosial terintegrasi dari berbagai instansi baik pusat dan daerah serta melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk mensukseskan program kementerian sosial di lapangan. Kendatipun demikian apakah target graduasi tersebut bisa dikejar atau malah menambah permasalahan baru, karena pelaksanaan program ini yang telah di laksanakan oleh negara-negara berkembang di dunia lebih mengutamakan pembangunan fasilitas dan sarana ekonomi yang baru untuk mengoptimalkan keluarga penerima manfaat daripada keterlibatan para stakeholder yang lain.

Untuk itu, penulis merekomendasikan untuk menggunakan mekanisme sebagai berikut: Pertama, membuat sistem digital yang memuat tentang peluang usaha dan bisnis yang dikhususkan untuk KPM PKH di tanah air. Hal ini selaras dengan instruksi presiden Joko Widodo ketika rapat dengan kementerian perdagangan republik Indonesia 3 Maret 2021 untuk lebih mengutamakan produk dalam negeri dan memberikan keadilan pelaku usaha UMKM dengan dunia usaha digital. Sebagaimana dalam MDGs Indonesia untuk lebih memanfaatkan teknologi dan inovasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada sector teknologi dan inovasi memberikan sumbangsih besar pertumbuhan ekonomi Negara.

Kedua, pemerintah pusat dan daerah bekerjasama membuat kebijakan yang berorientasi pada pengembangan usaha dan bisnis masyarakat kecil di daerah. Ini berkaitan dengan tiga pilar hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Ketiganya harus diperkuat bukan saja dengan sistem pemerintahan dari pusat ke daerah tetapi juga dengan program program strategis yang mudah dibimbing dan diawasi baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketiga, meningkatkan produk-produk dalam negeri dengan mengikut sertakan KPM. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk lebih mendorong ekspor UMKM dan memberdayakan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan sebagaimana tuntutan dalam MDGs di Indonesia. Mekanisme ini ketika diimplementasikan dengan optimal akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional terutama pada sektor pelaku ekonomi menengah ke bawah kendatipun dalam suasana Covid-19.

Karena ketika melihati keberhasilan program bantuan sosial PKH di negara berkembang dunia sebagian mekanisme di atas diterapkan dengan baik dan hasilnya bisa mengangkat perekonomian masyarakat. Program ini KPM PKH dikenal dunia internasional sebagai Contional Cash Transfer (CCT) yang banyak diterapkan di negara-negara berkembang seperti,Meksiko, Brasil, Honduras, dan lain-lain.

Sistem penyaluran dibuat namun juga sarana dan prasarana yang membantu mereka dalam peningkatan ekonomi telah disediakan pemerintah. Sehingga program ini bukan sekedar bisa tersalurkan pada keluarga penerima manfaat namun juga bisa digunakan sebagai modal kapital meningkatkan ketahanan ekonomi mereka, dan bantuan yang selama ini disalurkan bisa menjadi dorongan pendapatan ekonomi.

Instruksi presiden tentang keadilan bisnis UMKM dan pengalaman yang terjadi diberbagai negara dan daerah tentang graduasi terbanyak di wilayah yang terdapat sarana dan sentra ekonomi bisa menjadi dasar kebijakan pemerintah mempercepat graduasi agar tidak sekedar fokus pada penyaluran bantuan sosial tetapi harus diimbangi juga dengan ketersediaan fasilitas dan prasarana usaha dan bisnis ekonomi di daerah. Sehingga upaya pemerintah yang menargetkan graduasi 30% pada tahun 2021 bisa dimungkinkan bahkan bisa lebih dari itu ketika fasilitas pembangunan sektor-sektor ekonomi dikembangkan dan dikerjasamakan dengan prinsip keadilan. ini menjadi upaya pemerintah Indonesia dalam memenuhi target menghapus kemiskinan.

Oleh : Ono Rusyono – Dosen FISIP Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

- Advertisement -

Berita Terkini