Presiden Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambahkan personel yang terlibat dalam Komite Privatisasi Perusahaan Persero.

Penambahan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan.

Dalam beleid tersebut, tambahan personel adalah Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri BUMN. Melalui keppres itu mereka ditetapkan menjadi anggota Komite Privatisasi Perusahaan Persero.

Itu berubah jika dibandingkan Keppres 47/2014. Dalam keppres itu anggota Komite hanya diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Teknis yang membidangi usaha persero dalam melakukan kegiatannya.

“Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero),” tulis Pasal 3 seperti dikutip pada Selasa (9/3).

Tak hanya di komite, kepala negara juga menambah anggota di Tim Pelaksana. Tim ini nantinya akan bertugas membantu tugas harian dari Komite Privatisasi.

Ketua tim tetap dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Begitu juga dengan wakilnya, tetap Sekretaris Kementerian BUMN.

Namun, ada penambahan di keanggotaan berupa Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Tapi, jumlah anggota tetap sembilan orang karena empat keanggotaan yang diisi oleh empat Deputi Kementerian BUMN kini dipangkas hanya dua.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Jokowi menetapkan mulai 3 Maret 2021.

Berikut daftar keanggotaan komite dan tim pelaksana selengkapnya:

Komite Privatisasi Persero

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua: Menteri BUMN

Anggota:

1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Teknis yang membidangi usaha perusahaan persero yang melakukan kegiatan usaha
3. Wakil Menteri Keuangan
4. Wakil Menteri BUMN I dan/atau Wakil Menteri BUMN II, sesuai dengan portofolio pembinaan perusahaan persero

Tim Pelaksana

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil: Sekretaris Kementerian BUMN

Anggota:

1. Sekretaris Kemenko Perekonomian
2. Sekretaris Jenderal Kemenkeu
3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu
4. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu
5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu
6. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN
7. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN
8. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara
9. Deputi Bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini