Evaluasi Program Food Estate di Sumatera Utara, KontraS: Bukan Hasilkan Ketahanan Pangan, Tapi Konflik Berkepanjangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (27/10/2020), tercatat sudah empat bulan proyek Food Estate berjalan di Sumatera Utara.

Desa Riaria, Kecamatan Polung, Kabupaten Humbang Hasundutan dipilih menjadi areal percontohan dengan komoditas tanam meliputi Bawang merah, bawang putih dan kentang. Per januari 2021, sebagian areal Food Estate bahkan sudah memasuki masa panen.

Berdasarkan monitoring KontraS Sumatera Utara, proyek pembangunan Food Estate difokuskan pada areal super prioritas seluas 1.000 Hektar. Terbagi dalam dua skema anggaran yaitu APBN seluas 215 Hektar dan investor seluas 785 Hektar.

Skema APBN dikelola oleh Ditjen Holtikultura (200 Hektar) dan Badan Litbang Pertanian (15 Hektar). Sedangkan dari skema investor dikelola oleh PT. Indofood (310 Hektar), PT. Champ (250 Hektar), PT. Calbee Wings (200 Hektar), dan gabungan 4 Perusahaan lain (25 Hektar).

Adinda Zahra Noviyanti, Staff Informasi dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan bahwa hingga akhir Februari 2021, proyek Food Estate masih dilakukan di areal seluas 215 hektar. Lokasinya di Dusun IV Desa Riaria. Secara status, lahan tersebut merupakan hak milik 174 masyarakat yang terdiri dari 7 kelompok tani.

“Lokasi ini sudah dikeluarkan dari kawasan hutan sejak tahun 1979, sehingga sudah bersertifikat hak milik. Pembagian sertifikat dilakukan saat kedatangan Presiden bulan Oktober 2020 lalu,” ujar Adinda dalam pers rilisnya kepada mudanes.com, Senin (1/3/2021).

Meskipun secara administrasi masyarakat merupakan pemilik lahan, namun segala hal yang menyangkut lahan, pengambilan keputusan dan proses pengelolaan tanaman harus menyesuaikan dengan skema Food Estate. Mulai dari jenis tanaman, sumber bibit, pupuk, hingga peyaluran hasil panen telah ditentukan dari Kementerian Pertanian ataupun Pemerintah Kabupaten.

“Masyarakat tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, bahkan koperasi yang nantinya dibentuk untuk distribusi hasil panen pun adalah orang yang ditunjuk oleh Pemkab,” tegas Adinda.

Kementerian Pertanian mengucurkan dana 30 Miliar untuk tahun anggaran 2020. Dana pengembangan untuk setiap hektarnya mencapai 9 sampai 10 juta. Alokasinya untuk membuat bedengan, perawatan hingga distribusi panen yang disetor melalui kelompok tani. Jumlah tersebut tidak termasuk bibit, pupuk, dan fasilitas lain seperti bentor pengangkut dan selang air yang telah disediakan.

Timbulkan Polemik

Food Estate di Sumatera Utara
Koordinator KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam

Dalam kacamata KontraS, proyek Food Estate di Sumatera Utara masih menuai banyak persoalan. Jika tidak disikapi secara bijak, agenda Proyek Strategis Nasional ini justru potensial menghadirkan konflik berkepanjangan. Hal ini diungkapkan oleh Amin Multazam. Koordinator KontraS Sumatera Utara.

Menurut Amin, persoalan mendasar adalah terkait penerimaan masyarakat dalam memandang pembangunan Food Estate. Di Desa Riaria misalnya, sekalipun masyarakat dengan senang hati menyambut kebijakan tersebut, namun tetap saja potensi lahirnya persoalan baru sangat besar.

Sebut saja soal penentuan tapal batas lahan yang disertifikatkan, aturan pengelolaan yang sepenuhnya bergantung pada instruksi Pemerintah, hingga berubahnya pola pertanian masyarakat dari kemenyan, andaliman menjadi kentang, bawang merah dan bawang Putih.

“Selama ini masyarakat hidup dari tanaman kemenyan dan andaliman dengan metode pengambilan hasil dua minggu sekali. Berubahnya jenis tanaman memaksa masyarakat harus setiap hari turun ke lahan. Perbedaan pola bertani secara mendadak tentu berpengaruh pada kinerja dan hasil yang diharapkan,” sebutnya.

Belum lagi terkait Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta, rencana pembangunan Food Estate dalam skala besar justru ditenggarai sebagai salah satu penyebab berkurangnya luasan hutan adat mereka. Terbitnya SK.8172/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2020 Tentang Penetapan Hutan Adat Tombak Hamijon Seluas 2.393,83 menimbulkan tanda tanya besar. Luas hutan adat yang mereka terima jauh menyusut dari usulan awal yang mencapai 6.000 Hektar.

“Munculnya berbagai polemik itu disebabkan pemerintah tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat dalam mengambil kebijakan pembangunan Food Estate. Proses penentuan lahan, sosialisasi dan persipan penanaman pun dilakukan tidak lebih dari 5 bulan,” tegas Amin.

Menurut Amin, potensi konflik semakin besar jika melihat pengembangan proyek Food Estate menggunakan pendekatan pertahanan dan keamanan. Hal ini dibuktikan dari leading sector proyek Food Estate dipegang oleh Kementerian Pertahanan, bukan Kementerian Pertanian.

“Terjemahannya dilapangan bisa kita saksikan melalui wacana Pelibatan Komponen Cadangan (KOMCAD) yang baru-baru ini telah memiliki payung hukum melalui PP 3/2021. Ada juga surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021 ihwal mendukung kebijakan pemerintah membangun ketahanan pangan nasional. Potensi konflik dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sangat mungkin terjadi kapan saja,” ucap Amin.

Polemik lain yang banyak mendapat sorotan adalah soal potensi deforestasi hutan di Sumatera Utara. Sekalipun hingga saat ini pembangunan Food Estate di Sumatera Utara masih berada diluar kawasan hutan (215 Hektar), namun lahirnya PERMEN LHK 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate bisa menjadi pintu gerbang deforestasi.

Rahmad Muhammad, Staff Kajian Dan Penelitian KontraS menilai PERMEN LHK 24/2020. menyediakan mekanisme perubahan hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP) guna mendukung proyek Food Estate. PERMEN tersebut memang menyatakan bahwa hanya hutan lindung yang tidak lagi berfungsi lindung yang boleh digunakan.

“Idealnya Pemerintah mengambil kebijakan memperbaiki hutan lindung yang sudah rusak, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan kawasan hutan untuk proyek Food Estate potensial bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, misalnya dalam UU 41/1999 Tentang kehutanan. Fungsi hutan hanya dapat digunakan sebagai fungsi kawasan, jasa lingkungan dan pemanfaat hutan bukan kayu.

“Dalam pasal 30 Permen LHK 24/2020, Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan dapat berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu. Hal ini berarti bahwa kawasan hutan lindung dapat ditebang kayunya dengan dasar KHKP,” ungkap Rahmad.

Selanjutnya PERMEN tersebut juga memberikan persyaratan membuka lahan dengan mekanisme KLHS (Kajian Lingkungn Hidup Strategis) cepat. Penggunaan KLHS cepat terkesan hanya memudahkan, sedangkan pada penyelenggaran tidak matang.

Dari data yang KontraS himpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengusulkan 61.042,09 Hektar kawasan hutan untuk dijadikan wilayah pengembangan Food Estate yang tersebar di Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Pakpak Bharat.

Dari usulan tersebut, Kementerian Lingkungan Hutan dan Kehutanan (KLHK) menyetujui seluas 33.942 Hektar. Kawasan itu terdiri dari dua jenis. Pertama, Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 12.790 Hektar. Kedua, pencadangan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi tetap (HPT) seluas 21.152 Ha.

Rekomendasi KontraS

Food Estate di Sumatera Utara
Logo KontraS

Pada prinsipnya, KontraS sangat sepakat jika ancaman krisis pangan ditengah pandemi Covid- 19 segera diatasi. Namun mengatasinya bukan dengan mempercepat laju pembangunan Food Estate. Dalam banyak aspek, ketergesa-gesaan membangun proyek ini mengakibatkan berbagai persoalan baru. Mulai dari potensi konflik hingga mendorong massifnya kerusakan lingkungan.

Kemasan proyek Food Estate sebagai solusi ketahanan pangan tidak seindah kenyataan. Untuk itu, Pemerintah harusnya mengkaji ulang rencana pembangunan Food Estate berskala besar di Sumatera Utara. Dalam perspektif KontraS, mengatasi persoalan pangan adalah dengan melaksanakan Reforma Agraria. Yakni melakukan penataan ulang struktur penguasaan tanah, lalu kemudian mendistribusikannya pada petani dan masyarakat kecil. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini