Jangan Beranggapan Hanya Dinar Dirham yang Sesuai Syariah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Banyak memang yang menanyakan perihal penggunaan dinar dan dirham di salah satu Pasar Muamalah di kawasan Depok. Sebenarnya secara pribadi saya juga pernah mendapat undangan atau ajakan lewat grup WA, untuk ikut dalam Pasar Muamalah yang ada di wilayah Medan. Termasuk beberapa ajakan untuk diskusi mengenai dinar dan dirham melalui zoom meeting. Memang tidak satupun undangan saya ikuti.

Hal itu dikatakan Analis Pasar Keuangan Gunawan Benjamin di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2/2021).

“Walaupun sempat terjadi diskusi antara saya dengan yang mengundang terkait penggunaan dinar ataupun dirham. Nah dari beberapa argumen yang sempat diutarakan, penggunaan dinar atau dirham di salah satu pasar muamalah itu, menurut mereka sebagai salah satu upaya untuk menjalankan sunnah. Karena emas maupun perak menurut mereka benar-benar memiliki nilai rill dibandingkan suatu mata uang tertentu,” ujarnya.

Menurut hemat Benjamin, pada dasarnya koin dinar atau dirham itu dijual bebas. Butik Antam juga menjual Dinar (emas) maupun Dirham (perak). Tetapi koin tersebut hanya sebatas instrumen investasi layaknya kita membeli emas batangan atau sejumlah investasi lain berbasis komoditas. Tetapi kalau dijadikan alat tukar justru bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Jadi kalau ada komunitas tertentu yang memiliki kecenderungan untuk mengoleksi emas, perak atau dinar dan dirham. Saya pikir ini lumrah saja. Yang penting jangan jadikan sebagai alat tukar. Akan tetapi, kalau ada yang menilai bahwa menggunakan dinar dan dirham dinilai lebih syariah dibandingkan dengan uang kertas,” jelas dia.

Benjamin mengatakan disini saya juga tidak sependapat. Tidak ada dalil yang secara spesifik melarang penggunaan uang kertas. Karena hukum asal Mu’amalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam Islam, mengharamkan yang halal ini sama buruknya dengan menghalalkan yang haram. Dan pada mulanya koin emas (dinar) itu muncul di zaman romawi, dan koin perak (dirham) berasal dari Persia.

Diungkapkannya, kerap ada pendapat bahwa menggunakan emas atau perak benar-benar bisa diterapkan di seluruh dunia. Saya tidak menyalahkan pendapat tersebut. Tetapi menggunakan uang kertas sebagai alat tukar juga memiliki kemaslahatan bagi masyarakat banyak. Distribusi kekayaan menjadi lebih lancar dan relevan digunakan di masa seperti sekarang ini.

“Saya kerap memberikan kritikan bahwa tidak semudah itu memaksakan penggunaan emas dan perak. Atau bahkan tidak bisa diterapkan sama sekali penggunaan secara fisik sebagai alat tukar di masa seperti sekarang ini. Dan konsekuensi dari pemaksaan penggunaan emas dan perak dari sisi moneter juga bisa menghancurkan tatanan sosial ekonomi masyarakat,” sambungnya.

Potensi krisis juga bisa muncul disitu. Kalau sudah muncul krisis ada potensi krisis sosial, yang nantinya juga memberikan banyak mudharat bagi masyarakat. Walaupun memang dibutuhkan penjabaran detail terkait dengan potensi tersebut. Dan tidak cukup kalau hanya lewat pernyataan pendek seperti ini.

Selanjutnya, jelas Benjamin, ada juga yang berpegang kepada Sabda Rasulullah SAW “Akan tiba suatu masa pada manusia, pada masa itu tidak ada apapun yang bermanfaat selain dinar (emas) dan dirham (perak)”. Dengan berpegang hadis tersebut maka banyak masyarakat yang diajak membeli emas atau perak.

“Pada dasarnya sudah terbukti saat ini. Emas sempat meroket menyentuh $2.075 per ons troy baru baru ini, walaupun saat ini kembali turun di kisaran $1.800-an. Banyak investor beralih dari US Dolar ke Emas, karena memang ada ancaman krisis akibat pandemic Covid-19. Dan harga perak juga naik saat ini. Jadi kesimpulannya masyarakat sudah tahu benar dengan instrumen keuangan. Baik itu yang sifatnya berbasis komoditas maupun bentuk surat berharga lainnya,” jelas Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini