Banggalah Dengan Rupiah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh : Al-Ustadz H. Miftahul Chair, S.Hi. MA

MUDANEWS.COM – “Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah merupakan amanat UU No. 7 tentang mata uang tahun 2011 yang dalam pengaplikasiannya wajib diterapkan dalam kehidupan untuk bertransaksi antara masyarakat yang satu dengan yang lain.

Rupiah sebagai alat pembayaran yang wajib digunakan dalam setiap transaksi antar masyarakat khususnya kecuali aktivitas finansial antar negara dalam hubungan ekonomi maupun yang lainnya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.

Adapun sangsinya sangat berat sebagaimana UU No. 7 pasal 33 tahun 2011 sebagai berikut :

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penggunaan dinar dirham di pasar muamalah Depok yang merupakan transaksi antar masyarakat sangat berpotensi melanggar UU mata uang No. 7 pasal 33 Th. 2011. Rupiah alat pembayaran sah, banggalah dengannya untuk stabilitas ekonomi Indonesia.

Peraturan ini digunakan sebagai kepatuhan terhadap UU yang telah ditetapkan pemimpin kita dan mematuhi pemimpin adalah suatu hal wajib selama untuk kebaikan.

Adapun penggunaan rupiah yang baik dan benar secara otomatis akan membawa pada kemaslahatan berbangsa dan bernegara dalam setiap transaksi pembayaran yang legalitasnya telah disahkan dan dijamin oleh negara.

Menggunakan mata uang lain atau menggunakan dinar atau dirham atau emas sebagai alat pembayaran selain menyusahkan diri sendiri, hal berpotensi pada pidana yang akan mengancam seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut.

Mata uang khususnya rupiah dihadirkan untuk mempermudah dalam setiap transaksi pembayaran baik yang berskala besar apalagi yang dalam bentuk kecil atau recehan. Sayyidina Muhammad Saw pernah mengatakan permudahlah dan jangan mempersulit.

Gunakanlah rupiah secara bijak, banggalah menggunakannya, rawatlah rupiah, upayakan jangan sampai koyak, lusuh atau usang, tempatkan ia di tempat yang baik. Jangan palsukan tapi cintai rupiahmu.”
____
#ustadzmiftahcool

- Advertisement -

Berita Terkini