Menkeu Sri Mulyani: Gerakan Wakaf Uang Sejalan Tujuan Syariah Islam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyebut Gerakan Nasional Wakaf Uang yang merupakan program kesejahteraan sosial dan kebijakan ekonomi pembangunan pemerintah, sejalan dengan maqasid syariah (tujuan syariat Islam).

“Gerakan Nasional Wakaf Uang ini sejalan dengan maqasid syariah yang dirumuskan para ulama. Di antaranya melindungi jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta,” kata Sri Mulyani dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara Jakarta, Senin (25/1) pagi.

Sri Mulyani juga menyatakan, prinsip maqasid syariah itu sejalan dengan tata kelola kesejahteraan dunia yang dituangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menkeu berharap ekonomi dan keuangan yang bersifat universal dan inklusif dapat merealisasikan kesejahteraan umat, melalui penerapan prinsip-prinsip maqasid syariah.

“Oleh karena itu, pemerintah sangat berkomitmen dalam mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” katanya.

Tak ayal, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah berfokus untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi sehingga mampu lebih mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah di dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional.

“Sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah atau filantropi Islam yang mencakup zakat, infaq, sedekah, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan,” tutur Sri.

Sektor dana sosial syariah, lanjut dia, memiliki potensi besar dalam turut mendukung upaya mengatasi masalah-masalah pembangunan, serta kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan wakaf yang transparan Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya untuk memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, dan bisa dipercaya.

“Sehingga memiliki dampak produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam, serta sekaligus bisa memberikan pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tegas Jokowi.

Lebih lanjut ia mengatakan, ekonomi syariah memiliki potensi yang sangat besar dikembangkan di Indonesia. Pengembangan itu bukan hanya dilakukan atau dijalankan oleh negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

“Negara-negara lain seperti Jepang, Thailand, Inggris, dan Amerika pun telah menjalankan pengembangan ekonomi syariah,” ujar Jokowi.

Indonesia, kata Jokowi, harus menangkap peluang ini dengan mendorong percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kita harus mempersiapkan diri sebagai pusat rujukan ekonomi syariah global.

Wakaf memuat pesan kepedulian Di kesempatan yang sama, Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin menjelaskan, wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi, mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ungkap Wapres.

Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa wakaf sebagai sedekah jariyah. Artinya, wakaf sebagai suatu amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelaku wakaf (wakif), selama pokok harta benda yang disedekahkan itu masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.

“Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kiai Ma’ruf.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan Masjid, Madrasah, dan Makam (3M),” tutup Wapres.

Sumber : nu.or.id

- Advertisement -

Berita Terkini