GSRI Jihad Melawan Fintech – Pinjol “Setan Online”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI), selalu siaga memberangus keberadaan Fintech (Pinjaman Online) yang tidak terdaftar atau illegal, serta tidak mematuhi peraturan dan ketentuan dibidang keuangan itu. Tapi tetap saja para penggiat Pinjol “setan online” tersebut, selalu punya kiat untuk mengelabui OJK dan SWI ini.

Padahal pada awal November 2020 lalu, ada 206 Fintech illegal yang ditutup oleh Satgas Investasi. Hingga tidak dapat lagi melakukan praktek Rentenir Online, dan menikmati uang riba dari “bisnis haramnya” ditanah air. Namun, tetap saja para pemuja “Setan Online” yang sudah terbiasa memperdaya masyarakat tadi. Seolah main petak kucing-kucingan dengan OJK dan SWI, dan mengukur tingkat kesabaran aparat penegak hukum dalam bidang jasa keuangan.

Dari 206 Fintech yang sudah ditutup oleh Satgas Investasi, termasuk didalamnya Fintech wadahpinjaman-yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Gunungsari, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60224. Yang terdaftar atas nama perusahaan di surat elektronik dengan alamat, wadahpinjaman@gmail.com, serta alamat elektronik personal DanielBarry9387024@gmail.com

Meskipun sudah ditutup OJK, tetap saja para “setan-online” di wadah pinjaman ini terus beroperasi, menjebak masyarakat yang tengah kesulitan dimasa pandemi. Dengan iming-iming palsu kepada publik, seperti mudah mendapatkan pinjaman, bunga yang rendah tanpa proses birokrasi yang panjang.

Walaupun kenyataaan setelah transaksi online yang terjadi, masyarakat selain dijerat bunga yang melebihi hingga 70 persen dari hutang pokok. Peminjam juga diburu-buru untuk segera mengembalikan pinjaman. Meskipun janji awal masa pengembalian 30-120 hari, nyatanya baru 7 hari sudah harus dipaksa melakukan pengembalian. Itupun setelah data-data peminjam berikut foto, disebarluaskan oleh “setan-online” wadahpinjaman kepada khalayak ramai. Dengan sebutan seperti Maling Utang, Lari dari Tanggungjawab dan sebagainya.

“Wah ga bener ini aplikasi, aku baru daftar belum mengajukan berapa pinjaman yg ingin di ajukan, main transfer aja masuk 500rb di suruh balikin nya 800rb, wooiiii kampreettttt memang aku ga terima ya, tolong di selesaikan, saya mau balikin uang ini ! Saya tidak ingin pinjam !!!”, begitu keluhan salahsatu warga yang dijerat wadah pinjaman. Neng Puspa, menuliskan keluhannya tadi 18 Januari 2021 lalu di playstore.

Dan itu artinya, hampir 3 bulan setelah ditutup OJK dan Satgas Investasi, para penggiat “setan-online”, itu terus saja melakukan operasional haramnya lewat jasa teknologi internet.

Tangkap Pinjol Illegal dan Serasa Bergaya Illegal

Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (Sekjen-GSRI) Batu Bondar Purba, minta agar OJK serta Satgas Investasi segera memburu para pemangku dan pelaku kebijakan di wadah pinjaman, yang beralamat di Surabaya itu. Apalagi menurut Batu, berdasarkan alamat surat elektronik dan rekening pembayaran yang sebelumya dikirimkan oleh para korban pinjok illegal itu, keberadaan dan aktifitas manajemen wadah pinjaman dapat ditelusuri dan dilacak praktek dan kegiatannya.

“Jangan sampai sikap tegas OJK dan Satgas Investasi itu, dianggap hanyalah sikap iseng para aparat pengawas jasa keuangan oleh setan-online wadah pinjaman,” tukas Batu.

Batu mengatakan, GSRI bukan hanya minta agar Pinjol Ilegal ditutup. Namun beberapa manajemen Fintech, yang meskipun memiliki izin dari OJK tapi tetap tidak mentaati ketentuan, seperti menteror konsumennya, kemudian menyebarluaskan data, dan memperdayai masyarakat dengan informasi yang tidak benar dari produk dan jasa keuangannya, juga harus ditutup oleh OJK dan Satgas Investasi.

“GSRI sedang melakukan investasi penuh, kita akan jihad. Perang dengan setan-online Fintech-Pinjol bermasalah karena tidak mematuhi ketentuan OJK seperti persentase bunga, pengancaman serta menyebarluaskan data konsumen. Informasi dari seluruh nusantara tengah kita kumpulkan, dan kita tidak ingin ada masyarakat meskipun selamat dari Wabah Corona, tapi sekarat karena fintech dan pinjol setan-online seperti wadahpinjaman. Khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan ini”, tutup Batu Bondar Purba. (ahi)

- Advertisement -

Berita Terkini