Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan RCTI dan INews

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

AJV: Sangat Tepat!

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan RCTI dan iNews yang meminta siaran di internet, seperti YouTube, juga harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Atas putusan itu Aliansi Jurnalis Video (AJV) menyatakan sangat tepat keputusan MK tersebut.

Dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (14/1/2021).keputusan MK menyatakan, “Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Komisi Hukum AJV, Muhammad Rudjito, SH, LLM, menyatakan sangat tepat.

“Gugatan RCTI dan iNews lebih bersifat kepentingan ekonomi mereka,” kata Rudjito.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2020 lalu, Rudjito atas nama AJV telah mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Seluruh pandangan dan dalil AJV tercantum dalam Putusan MK Nomor 39/PUU-XVIII/2020 itu, di halaman 229 hingga 243 dan menjadi ad informandum putusan tersebut.

“Kami mohon MK menolak gugatan itu sepenuhnya. Alhamdulillah, keputusannya sejalan dengan harapan kami,” tutur Rudjito.

AJV memandang keputusan MK merupakan produk hukum yang maju sesuai perkembangan zaman.

“Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi adalah keniscayaan yang mengharuskan pelaku bisnis penyiaran menyesuaikan diri,” kata Ketua Umum AJV, Syaefurrahman Al Banjary.

Menurut Syaefurrahman, sebagian besar lembaga penyiaran televisi telah mengembangkan kreativitas memasuki dunia baru yang dinamakan media sosial. Yang terlambat berubah rugi sendiri.

“Pada sisi jurnalistik, perubahan besar yang terjadi akibat kemajuan teknologi itu telah melahirkan AJV. Tujuannya mendorong jurnalistik berkeadilan melalui pemberdayaan jurnalis berbasis video di stasiun televisi maupun media sosial,” tutur Syaefurrahman. (*/ds)

- Advertisement -

Berita Terkini