Sangkot Manurung :Persoalan Tanah Masyarakat Desa Mariah Jambi Kab. Simalungun dengan PTPN IV Jangan Tarik Ulur Waktu Lagi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Tindak lanjut persoalan tanah persawahan milik masyarakat 147 KK seluas 200 HA, sesuai SK BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968, dan PETA PERSAWAHAN yang dibuat dinas pengairan dan disahkan Bupati Simalungun tahun 1966 di Desa Mariah Jambi , Kabupaten Simalungun, Prov. Sumatera Utara kembali digelar koordinasi melalui Zoom Meeting yang dilakukan bersama Direktur PTPN IV, Kakanwil Kementerian ATR/BPN-RI Prov. Sumatera Utara, Bupati Simalungun dan Sangkot Manurung selaku pelapor sekaligus kuasa hukum dan juga sebagai ahli waris dari 147 KK di fasilitasi oleh Lembaga Ombudsman RI pada Jum’at 18 Desember 2020 kemarin.

Sangkot Manurung selaku pelapor sekaligus kuasa hukum dan ahli waris 147 KK dalam persoalan ini merasa kurang berkenan atas sikap PTPN IV karena sampai saat ini belum bisa membuktikan bukti penyelesaian pembayaran tanah masyarakat kalau memang ada dan atau telah pernah dilakukan pembayaran.

“Jika memang PTPN dan BPN punya bukti penyelesaian tanah masyarakat 147 KK seluas 100 200 HA itu mari kita adu dokumen yang ada. Biar jelas penyelesaiannya,” tegas Sangkot Manurung melalui seluler nya kepada media ini, Sabtu (19/12).

“Kalau ganti rugi dan atau penyelesaian sudah pernah dilakukan ada, kenapa tidak dibuktikan lansung , hingga Ini permasalahan nya sudah 7 tahun Lembaga Ombudsan RI meminta bukti bukti penyelesaian bukti pembayaran dan bukti pelepasan /atau penyerahan tanah 200 HA tersebut kepada PT. PN. IV atau kepada pihak Lain, Dan saya sendiri juga sudah 7 tahun juga meminta bukti risalah perpanjangan HGU PTPN IV , namun mana? Masa sampai saat inipun tidak bisa dibuktikan pihak PTPN IV maupun Pihak Kanwil ATR/BPN-RI sebagai penerbit HGU sebagai lampiran Risalah perpanjangan HGU,” tegasnya lagi.

Kapan akan dibuktikan, kapan dan selambatnya ini harus dibuktikan segera. Jangan tarik ulur waktu lagi,seakan kesempatan pendekatan persuasif dari Lembaga Ombudsman RI seakan menjadi celah bagi pihak PTPN IV dan Kementerian ATR/Kepala BPN RI beserta jajarannya.

Sangkot Manurung mengucapkan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah memfasilitasi permasalahan ini hingga berlangsung sampai 7 tahun sampai saat ini dan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun dari Masyarakat 147 KK

Ombudsman RI Harus Tegas Terhadap PTPN IV

Dan perlu juga di ingat , jika tindakan persuasif yang diberikan pihak Ombudsman RI pada pihak PTPN IV ini berkesinambungan terus ,maka kepercayaan masyarakat akan berkurang pada Ombudsman RI sebagai lembaga independen berdasarkan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Perlu ketegasan dalam hal ini, jangan ada lagi tarik ulur waktu lagi, jika PTPN IV tidak menepati waktu yang diberikan sebaiknya Ombudsman RI menentukan sikap untuk menerbitkan Rekomendasi, yakin nantinya Presiden RI Bapak Jokowi pasti respons Respons karena pada tanggal 03 Mei 2019 sudah pernah Ratas bersama beberapa menteri terkait percepatan penyelesaian sengketa tanah masyarakat baik kepada perkebunan swasta maupun negara, juga program Redistribusi tanah oleh pemerintah.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)dari Ombudsman pada tinggal 04 Februari 2019 lalu sudah diterbitkan dan yang telah diberikan kepada kementerian ATR/BPN-RI dan PT. PN. IV yang diperjelas dan dipertegas oleh Ombudsman RI melalui suratnya nomor; B/308/LM.29.k4/0967.2013/IV/2019 tanggal 30 April 2019 serta tembusanya telah disampaikan kepada Presiden RI, menteri BUMN, Kakanwil ATR/BPN Prov. Sumatera Utara dan sangkot manurung (sbg. Pelapor).

Tapi yang aneh nya kok belum ada hasilnya sama sekali hingga saat ini. Apakah ada intervensi disini kepada pihak Ombudsman RI , hingga terjadi tarik ulur waktu lagi diberikan kepada pihak PTPN IV dan ATR/BPN RI.

Kemudian Sangkot Manurung juga berpesan kepada Bupati Simalungun DR. Jr Saragih.SH., MH., yang sudah dua periode menjabat dan akan berakhir dalam waktu dekat, maka agar diakhir masa jabatannya dapat memberikan kado terindah kepada masyarakat Simalungun khususnya 147 KK yang telah menderita sekitar 51 tahun, Tolong permasalahan ini didukung sepenuhnya karena SK Bupati nomor 1/II/10/LR/68 tanggal 1968 adalah sebagai jaminan atau petunjuk kepastian hak atas tanah persawahan 200 HA milik masyarakat 147 KK, dan segala dokumen yang diminta bupati Simalungun kepada PTPN IV,sebenarnya sudah ada di Pemkab Simalungun dan telah diverifikasi tgl 10 April 2015 yaitu: kelompok petani penggarap tanah2 perkebunan sebanyak 222 KK dan telah menerima ganti rugi dalam bentuk tanah pengganti 1 Ha / kk utk 115 KK dan bentuk uang Rp. 1 jt/ KK untuk 107 KK, sedangkan 147 KK pemilik lahan 200 HA tidak ada penyelesaian dan tidak ada hubungannya dengan penyelesaian kelompok 222 KK.

Kemudian kepada bapak Dominikus Dalu dari lembaga Ombudsman RI beserta jajarannya jangan sampai pula pensiun namun masalah ini belum juga selesai. Kalau ada intervensi atau teror dari pihak tertentu , karena menghadapi PTPN IV sebuah perubahan yang hebat dan dapat menghadirkan Aparat Keamanan dan Ormas untuk berhadapan dengan masyarakat 147 KK sebelumnya hingga permasalahan yang sudah lama dirasakan masyarakat 147 KK di di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Prov. Sumatera Utara sehingga tidak terselesaikan selama ini, dan saya lahir prematur pada thn 1969 karena ibu saya tertindas saat mengandung rahimnya.

Secara keseluruhan peserta zoom meeting Sangkot Manurung juga menyampaikan, kiranya peserta meeting tidak lagi silih berganti sebagaimana sebelumnya selama 7 thn ini, agar singkron kesinambungan informasi penyelesaian, dan perlu kita ingat bahwa kita juga berasal dari tanah dan kembali ke tanah dan semoga tanah nantinya dapat menerima kita.
Tapi semoga hal ini bisa diselesaikan secepatnya difasilitasi oleh Ombudsman RI. Kita sangat apresiasi apa yang telah difasilitasi oleh Ombudsman RI selama 7 tahun ini.

Sebagai kuasa dan juga ahli waris dari 147 KK jika ini selalu berkesinambungan tarik ulur waktu lagi atau ada intervensi kita cemaskan bukti dokumen yang sudah tua yang ada itu habis dimakan rayap.

Kepala desa Mariah Jambi (Darwis Tambunan) juga menyampaikan pesan pada zoom meeting, bahwa saat ini bahagian tanah sedang sama-sama dikuasai oleh PTPN IV menanam kelapa sawit dan masyarakat menanam tanaman pala hijau berupa jagung, ubi, pisang dan lainnya, maka semoga diselesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat karena hal ini akan menimbulkan persoalan yang akan lebih besar dan berbahaya sebagaimana kejadian sebelum2 nya, dan agar masyarakat kembali percaya kepada pemerintah.

Terakhir disampaikan Sangkot Manurung, dari hasil pertemuan meeting Zoom yang dilakukan Jum’at 18 Desember 2020 kemarin, terhitung 30 hari kedepan kembali dilakukan pertemuan tindak lanjut koordinasi penyelesaian bersama pihak PTPN IV.

“Beserta instansi terkait secara khusus keseriusan Bupati Simalungun sebagai kepala daerah, dan Kanwil ATR/BPN Sumatera utara sebagai penerbit HGU No. 2 tahun 2003 yang mengandung Maladministrasi sebagaimana berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan Ombudsman RI , dan telah berbentuk Laporan Akhir Hasil ( LAHP) tanggal 04 Februari 2019 serta tembusannya sudah sampai ke PRESIDEN RI. Pertemuan lanjutan 30 hari kedepan nantinya adalah yang ketiga kalinya melalui Zoom Meeting dengan harapan sudah ada titik temunya”.

Kita menghargai proses  yang berlaku berharap tidak ada riak nanti.Dan berharap persoalan tanah persawahan milik masyarakat 147 KK sesuai SK BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968, di Desa Mariah Jambi , Kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara cepat selesai dengan hasil yang jelas dan tidak ada lagi permasalahan dikemudian harinya.

“Kita tidak berhenti hingga disini ,kita sudah mengawal ini sejak puluhan tahun yang lalu,” tegas Sangkot Manurung.

- Advertisement -

Berita Terkini